Karawang,|SDM| Bhabinkamtibmas Polsek Tempuran Aiptu H.Ano bersama Aipda Lukman dan Bripka Ilham Gumelar,SH Senin 1 April 2024
pukul 9.40 WIB melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan perdagangan orang, kepada warga masyarakat Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran.
Aiptu H. Ano mengatakan, ia bersama rekannya mendatangi warga untuk mensosialisasikan larangan melakukan jual beli manusia atau perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negri. Banyak kasus pemberangkatan tenaga kerja tidak dilengkapi dengan persyaratan yang benar, dengan motif mendapatkan keuntungan yang banyak.
Kepada masyarakat, dihimbau untuk menghindari perbuatan tersebut, karena bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami bersilaturahmi ke warga desa Pagadungan, sekaligus menyampaikan berbagai informasi Kamtibmas. Kemudian, kami mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan memperdagangkan manusia untuk mendapat keuntungan yang besar. Modusnya, bekerja di luar negri, tapi tidak dengan syarat yang benar. Perbuatan itu bisa dijerat dengan Undang-undang TPPO.”ucap Aiptu H.Ano. (*)

















Komentar