Cellica : Kenaikan PPN 12% Harus Lindungi Kepentingan Masyarakat Menengah ke Bawah

Berita, Nasional349 views
dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, anggota Komisi IX DPR-RI

Karawang, SURYADINAMIKA.net – Keputusan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.

Penambahan PPN sebesar 1 persen dari semula 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami Fraksi Demokrat mendukung kebijakan ini, dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” ujar dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Jabar VII Karawang, Purwakarta, Bekasi, Senin (23/12/2024).

Mantan Bupati Karawang itu menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Tentunya kami menolak dengan tegas, bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial,” kata Cellica.

Itu artinya, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.

“Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” tandasnya.

Fraksi Demokrat memahami, kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan Negara.

“Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama,” pungkas Cellica. (Pri)

Komentar