
Karawang,|SDM|Kasus pembunuhan atas seorang tukang jualan jamu Frimuldani, di Selang Ciwaringin beberapa waktu lalu terus bergulir dan mendapat perhatian publik.
Setelah bertemu penyidik, Agustian Efendi, SH dkk sempatĀ melakukan konperensi pers (Kamis, 31/8) di halaman Polres Karawang, yang mengatakan bahwa pernyataan polisi tentangĀ pelaku pembunuhan teridentifikasi dua orang, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yaitu pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, itu keliru.
“Pelaku pembunuh Frimuldani pedagang jamu, adalah orang yang dikenal korban dan kerap kali memalak minta jatah minuman racikan jamu, itu seringkali dilakukan pelaku (J) dan (S Als Hen) ungkap keluarga korban”Ā ungkap Agustian Efendi. (31/8)
Frimuldani (36) pedagang jamu, tewas dibunuh oleh terduga sekelompok preman saat berjualan, di wilayah Kp.Selang lll Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Selasa pukul 22.3, 18 Agustus 2023. Peristiwa itu menjadi perhatian publik.
Pasalnya pembunuhan tukang jamu yang mangkal di Selang lll Ciwaringin itu tergolong sadis. Korban banyak mengalami kebrutalan dan kesadisan.Ā Tusukan senjata tajam di tubuh korban hingga luka terbuka dan luka di kepala mengakibatkan pendarahan hebat, diduga menjadi penyebab kematian korban.
Berdasar keterangan Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, Agustian Efendi juga mengatakan, “Jelas menyatakan, darah yang keluar 3500 cc dari 5000 cc jumlah darah kita, ini dikarenakan tusukan sangat dalam.” Katanya.
Agustian Efendi,SH menilai pernyataan polisi yang mengatakan ada dua orang teridentifikasi terduga pelaku, itu keliru, sebab berbeda dengan keterangan yang diterimanya dari saksi. Saksi mengatakan, yang datang ke kedai jamu itu ada 6 orang ; 4 laki laki antara lain (J dan S Als Hen, dan 2 wanita entah siapa nama 2 laki laki lainnya.
Kronologis kejadian, 2 orang pelaku masuk ke dalam kedai jamu korban, (J) dan (S), ke 4 orang lainnya di luar menuggu duduk di jok motor.
Ironisnya menurut Penasehat Hukum korban, tersangka hanya dua yang di identifikasi, keterangan saksi yang kami himpun, saat datang ke kedai jamu korban ada 6 orang, terdiri 4 laki laki 2 perempuan.
Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. ” Barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.”
Agustian Efendi menyatakan keberatan atas keterangan polisiĀ Polres Karawang, Kamis 31 Agustus 2023.
“Kalau pasal 170 ayat ke 3 pasti dari keluarga korban keberatan. Kenapa keluarga korban keberatan?” Karena menurut Agustian dalam pembunuhan tersebut, ada faktor kesengajaan dan perencanaan.
KORBAN berkali-kali di tusuk tusuk dengan pisau oleh pelaku. Pisau itu, masuk kategori senjata tajam, dan di larang undang undang, siapa saja tidak boleh membawa senjata tajam atau senjata api, kecuali orang yang sedang bertugas.
Senjata tajam yang digunakan pelaku itu adalah pisau. Yang namanya pisau, itu banyak, pisau dapurkah yang ada di tempat korban atau pisau itu milik (S), (J) atau siapa yang sengaja dibawa pelaku.
Kita duga pelaku (S/Hen) pakai badik jadi nanti dapat dibedakan, pisau dapur dengan senjata tajam, sajam yang di gunakan oleh pelaku bukan milik korban, artinya pisau itu sudah di persiapkan, penusukan dilakukan pelaku secara sadis bukan spontanitas tapi diduga ada rencana sebelumnya .
Lebih lanjut Agustian Efendi mengatakan, harus dipastikan, pantas di kenakan pasal 340 jo 338, jo 55 KUHP Pidana, patut diduga kecurigaan itu mendekati kebenaran, pelaku sebelumnya melakukan perencanaan.
PELAKU itu orang dikenal dan kerap kali minta jatah preman kepada korban, hal yang sama saat korban jualan di Gok Gik Majalaya Karawang. Agustian Efendi.SH menjelaskan perbedaan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meskipun kedua pasal memiliki kesamaan dalam kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang, namun Pasal 340 dilanjutkan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Pada kesempatan konfirmasi terakhir Rabu 6 September 2023, Agustian Efendi SH minta kepada pihak Polres agar penanganan pembunuhan FRI tegak lurus dan transparan.
Disebutkan dalam pasal 340 jo 338 jo 55 KUHP. pembunuhan berencana di berikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun,” tutup Agustian.
Jurnalis : Jumar Setia Budi













