Kepala Sekolah Harus Bersertifikat Guru Penggerak.

Berita, Daerah188 views

Karawang, SURYADINAMIKA.net – Dalam lingkungan pendidikan formal, jabatan Kepala Sekolah menjadi idola dan inceran bagi banyak guru, meski tidak semua. Tak jelas apa yang menjadi alasan. Faktanya setiap ada program rekrutmen Kepala Sekolah, tak pernah sepi dari peminat.

Hari ini, Jumat, 13 Mei 2022, Bupati Karawang, dr. Cellica Nurachadiana melantik 13 orang kepala sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang, berdasarkan Ā Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.2311/BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022. Pelantikan dilaksanakan di Aula Husni Hamid bersamaan dengan pelantikan pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPSDM, Asep Aang Rachmatullah,S.STP, MP,Ā  menyatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah kali ini masih berdasarkan aturan lama, yaitu guru yang telah mengikuti tes calon kepala sekolah dan dinyatakan lulus, dengan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

ā€œKepala Sekolah yang hari ini dilantik merupakan pengangkatan terakhir dari guru yang memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Pengangkatan berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjelaskan guru yang akan diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerakā€, kata Asep Aang.(13/05). (red)

Komentar