
KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET
Komisi III DPRD Karawang menemukan dugaan persoalan serius terkait legalitas lingkungan PT Summit Adyawinsa Indonesia saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Rabu siang (8/7/2026).
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Adyawinsa Dinamika Karawang itu diketahui belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbarukan, sementara keberadaan pintu air di area perusahaan tersebut dituding warga menjadi penyebab banjir yang berulang.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Indra Setiawan didampingi Sekretaris Komisi III Kaemin Komarudin Ledeng sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) sehari sebelumnya bersama LSM Laskar NKRI, warga terdampak banjir, serta OPD terkait.
Di hadapan Komisi III, perwakilan manajemen PT Summit Adyawinsa Indonesia, Listiono, mengakui proses pembaruan AMDAL masih menunggu verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah kewenangan penerbitan beralih dari pemerintah pusat.
“Dokumen sudah lengkap dan seluruhnya telah diunggah ke AMDAL Net. Saat ini tinggal menunggu proses verifikasi,” ujar Listiono kepada Komisi III DPRD Karawang.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian Komisi III DPRD Karawang.
Ketua Komisi III Dedi Indra Setiawan menegaskan persoalan perizinan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan masyarakat.
Komisi III memutuskan akan mengusulkan pembahasan lanjutan melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Karawang dengan melibatkan seluruh instansi yang berwenang untuk menguji kepatuhan administrasi maupun aspek hukum perusahaan.
Dalam sidak itu, Komisi III juga menyesalkan ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Padahal, terhadap kedua OPD tersebut telah dijadwalkan hadir berdasarkan kesepakatan dalam RDP sehari sebelumnya.
Ketidakhadiran dua dinas teknis itu dinilai menghambat proses pengawasan terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain memeriksa aspek perizinan, Komisi III juga meninjau langsung pintu air yang dibangun oleh perusahaan.
Warga menilai bangunan tersebut menghambat aliran sungai sehingga memperparah banjir saat hujan deras.
Suasana sidak sempat berlangsung panas ketika warga tetap bersikeras meminta pintu air dibongkar.
Menurut mereka, solusi permanen bukan sekadar normalisasi sungai, melainkan menghilangkan bangunan yang dianggap menjadi penyebab utama terganggunya aliran air.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dedi Indra Setiawan menyatakan pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya akan membongkar pintu air yang dipersoalkan warga pada Oktober 2026.
Selain pembongkaran pintu air, Komisi III juga meminta perusahaan segera melakukan normalisasi sungai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk mengeruk sedimentasi dan membersihkan eceng gondok yang memenuhi badan sungai agar kapasitas aliran air kembali normal sebelum musim hujan tiba.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Laskar NKRI, Drs. H. Nana Taruna, MM, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT Summit Adyawinsa Indonesia.
Menurutnya, hasil penelusuran pihaknya tidak menemukan nama perusahaan tersebut dalam sistem AMDAL Net sehingga perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Demi kepatuhan terhadap aturan, kami meminta OPD Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengevaluasi seluruh perizinan PT Summit Adyawinsa Indonesia,” tegas H.Nana Taruna.
Ia menegaskan Laskar NKRI akan terus mengawal tindak lanjut hasil sidak dan pembahasan di DPRD hingga persoalan banjir di Kelurahan Tanjung Mekar memperoleh kepastian penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Kelurahan Tanjung Mekar, kami akan mengawal dan mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Karawang agar seluruh persoalan perizinan dan dampak lingkungan kaitannya dengan PT Summit Adyawinsa Indonesia dibuka secara transparan,” kata H.Nana Taruna saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh, PT Summit Adyawinsa Indonesia sebelumnya bernama PT Adyawinsa Dinamika Karawang yang dibangun dengan mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 20024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW) sebelum dilakukan perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
PT Summit Adyawinsa Indonesia berada di wilayah jasa perdagangan dan industri terbatas,dan bukan dikawasan industri khusus. Karena itu, DPRD menegaskan seluruh aspek perizinan, termasuk dokumen lingkungan, harus dipastikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Pri)










Komentar