Komnas PA Jabar Minta Pemkab Karawang Tetapkan Darurat Daya Tampung Sekolah, Jangan Korbankan 10 Ribu Anak ke PKBM

Mereka adalah anak-anak yang masa depannya sedang dipertaruhkan. Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera menggelar rapat koordinasi darurat dan menetapkan status Darurat Daya Tampung Sekolah agar anggaran Belanja Tidak Terduga dapat segera digunakan untuk menyelamatkan hak pendidikan mereka

Wawan Wartawan, Komisioner KomNas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat/ SURYA DINAMIKA/istimewa

KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menetapkan status Darurat Daya Tampung Sekolah menyusul sekitar 10 ribu lulusan Sekolah Dasar (SD) yang terancam tidak memperoleh kursi di jenjang SMP pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 /2027.

Komnas PA menilai persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran hak konstitusional anak atas pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.

Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan daya tampung sebagai alasan untuk mengalihkan ribuan anak ke jalur pendidikan nonformal seperti PKBM dan Program Paket B.

“PKBM merupakan alternatif terakhir bagi anak putus sekolah atau pekerja anak, bukan solusi atas kegagalan pemerintah menyediakan pendidikan formal. Anak-anak berhak tumbuh dan belajar di lingkungan sekolah formal yang mendukung perkembangan sosial dan psikologis mereka,” tegas Wawan Wartawan Jum’at,26 Juni 2026.

Menurutnya, krisis daya tampung yang kini terjadi merupakan kegagalan mitigasi jangka panjang.

Ia menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang seharusnya telah memiliki data kohort yang akurat mengenai jumlah siswa SD yang akan lulus setiap tahun sehingga kebutuhan ruang belajar dapat diproyeksikan sejak jauh hari.

Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 39.420 lulusan SD tahun ini hanya dihadapkan pada daya tampung sekitar 29.600 kursi di SMP negeri maupun swasta. Kondisi tersebut menyebabkan hampir 10 ribu anak kehilangan akses ke pendidikan formal.

“Ini bukan persoalan yang muncul dalam semalam. Anak-anak ini sudah masuk SD enam tahun lalu. Seharusnya pemerintah telah memetakan kebutuhan sekolah sejak saat itu,” ujar Wawan.

Komnas PA juga menilai strategi pembangunan hanya dua Unit Sekolah Baru (USB) setiap tahun tidak lagi relevan dengan laju pertumbuhan penduduk Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia yang terus menerima arus urbanisasi.

“Pertumbuhan jumlah anak usia sekolah bergerak sangat cepat, sementara pembangunan ruang kelas berlangsung sangat lambat. Ketimpangan inilah yang akhirnya meledak menjadi krisis daya tampung,” katanya.

Lebih jauh, Komnas PA menilai minimnya daya serap sekolah swasta menunjukkan belum optimalnya kebijakan pemerintah daerah dalam membina, memberi insentif, dan melibatkan sekolah swasta sebagai mitra strategis penyedia layanan pendidikan.

Sebagai solusi darurat tahun ajaran 2026 / 2027, Komnas PA mendesak Pemkab Karawang segera mengambil langkah luar biasa dengan membuka kelas siang atau sore melalui sistem double shift di SMP Negeri, memanfaatkan ruang kosong milik pemerintah sebagai kelas filial di bawah naungan SMP Negeri terdekat, serta mengoptimalkan gedung pemerintah maupun ruang kelas SD yang tidak terpakai pada jam tertentu.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai penuh siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat bersekolah di SMP swasta secara gratis.

Untuk jangka panjang, Komnas PA meminta Dinas Pendidikan melakukan mitigasi total melalui pemetaan anak usia 0–12 tahun berbasis geospasial, menyusun proyeksi kebutuhan sekolah lima tahun ke depan, serta menghentikan pola pembangunan sekolah yang tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan penduduk.
Komnas PA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang merevisi regulasi mengenai penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan mewajibkan setiap pengembang kawasan industri maupun perumahan skala besar menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah yang nantinya diserahkan kepada pemerintah.

Apabila PKBM tetap menjadi pilihan terakhir bagi sebagian siswa tahun ini, Komnas PA menegaskan kualitas layanan pendidikan nonformal harus ditingkatkan setara sekolah formal, termasuk penyediaan fasilitas belajar, komputer, sarana olahraga, dan ruang interaksi sosial yang memadai.

Menutup pernyataannya, Wawan mengingatkan bahwa sekitar 10 ribu anak yang tidak memperoleh kursi SMP bukan sekadar angka statistik.

“Mereka adalah anak-anak yang masa depannya sedang dipertaruhkan. Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera menggelar rapat koordinasi darurat dan menetapkan status Darurat Daya Tampung Sekolah agar anggaran Belanja Tidak Terduga dapat segera digunakan untuk menyelamatkan hak pendidikan mereka,” pungkasnya.(Pri)

Komentar