
Karawang, SuryaDinamika.net – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, mensosialisasikan strategi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu menegaskan, pengawasan dan penindakan keimigrasian itu tak cuma berlaku bagi warga negara asing, namun pula berlaku bagi warga negara Indonesia yang berurusan dengan keimigrasian.
“Pengawasan kami bukan hanya kepada warga negara asing, namun pula kami lakukan kepada warga negara Indonesia terkait paspor dan penjaminan bagi orang asing,” tandas Candra Wahyu di kantornya, Rabu siang, 10/12/2025.
Mempedomani Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Chandra menyebut, bagi setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia ,wajib keberadaannya mendapatkan jaminan pengawasan dari penjaminnya, warga negara Indoneiaa, baik perorangan maupun institusi.
Aturan pengawasan tak cuma berlaku di lingkungan keimigrasian,namun pula berlaku terhadap aktivitas warga negara asing, di luar keimigrasian saat yang bersangkutan berada di tempat kerjanya, sampai dengan pengawasan proses hukumnya, bila warga negara asing bersangkutan diperadilankan karena berperkara hukum.
Pengawasan terhadap orang asing oleh imigrasi Karawang diawali dari informasi disampaikan masyarakat media ataupun instansi terkait.
“Kami akan humanis merespons informasi yang masuk. Kami kumpulkan bahan keterangan (pulbaket), lalu kami olah fakta lapangan guna mengidentifikasi sejauh mana pelanggaran terjadi diperbuat oleh orang yang dilaporkan itu, demi melengkapi alat bukti, sebelum kami lakukan penindakan,” ujar Chandra.
Chandra menegaskan, penindakan keimigrasian itu tidak selalu harus bermuara pendeportasian. Tindakan administratif yang dapat dikenakan terhadap warga negara asing diantaranya, pembatasan izin tinggal,pembatasan aktivitas, detensi, hingga larangan berada di wilayah tertentu.
Kami dari Imigrasi Karawang senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. kami mengutamakan pembinaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan penindakan.
“Selama orang itu masih bisa kami bina, misalnya ada warga negara asing yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka dari kami akan mengarahkannya untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” jelas Chandra seraya menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan sembarangan, mengingat dampak sosial dan ekonomi, termasuk soal posisi jabatan dan keahlian warga negara asing bersangkutan, terkait keahlian ilmu ketenagakerjaannya dan pendidikannya harus juga menjadi pertimbangan.
“Kalau WNA itu pegang jabatan strategis di perusahaannya, pastinya kita pertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia,” kata Chandra.
Imigrasi Karawang membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, TikTok dan layanan WhatsApp pengaduan.
“Mayoritas aduan masyarakat yang kami terima saat ini hanya berkisar soal perilaku dari Warga Negara Asing bersangkutan akibat perbedaan etnis dan budaya, namun itu bukan masuk katagori pelanggaran berat. Dan, untuk yang dikenai pelanggaran administratif, sebagian besar kasusnya akibat dari ketidaksesuaian dokumen yang dikantonginya,” papar Candra.
Mengisi agenda kerja tahun 2025, Kantor Imigrasi Karawang telah mendeportasi 19 WNA dengan pelanggaran terbanyak overstay ( izin tinggal habis) ” Warga negara China merupakan kelompok WNA terbanyak yang dideportasi, terang Chandra.

Denda overstay, dikenakan Rp1 juta per hari dengan batas maksimal pemberlakuan 60 hari. jika yang bersangkutan tak mampu membayar, maka terhadapnya akan dideportasi dan dicekal maksimal selama 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat.
Guna pengawasan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI
“Saat proses wawancara paspor kami lakukan verifikasi mendalam. Jika berpotensi ilegal atau TPPO, langsung kami pantau bareng instansi terkait,” jelas Chandra sembari mencontohkan kasus pekerja migran ilegal yang masuk Kamboja dimana ini penting diwaspadai.
“ Yang musti masyarakat fahami, persoalannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum oleh petugas imigrasi semata . Namun terpenting, bagaimana rasa kesadaran itu tumbuh kembang dari masyarakat itu sendiri, agar dia tidak masuk kedalam jerat sindikat perdagangan orang,” tegas Chandra.
“Kami dari Imigrasi Karawang tak segan untuk menolak pemohon paspor bila calon pemohon paspor itu berpotensi kuat akan menjadi Pekerja Migran Indonesia ilegal. Hal ini perlu kejelian insting dan objektivitas petugas demi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia,” tandas Chandra.
Chandra menjelaskan, data WNA pemegang ijin tinggal pada wilayah kerja Kantor imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Per tanggal 30 Nopember 2025 sebagai berikut, Jumlah Tenaga kerja Asing 678, Ijin tinggal kunjungan 415 , Ijin tinggal terbatas 750, Ijin tinggal Tetap 88, Anak Berkewarganegaraan ganda 24.
” Untuk data real keberadaan WNA dilapangan dapat berubah karena faktor lain yang mempengaruhinya.” Pungkas Chandra. (Pri)









Komentar