Karawang, Suryadinamika.net – KaPolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam gelar Press Release menyebut, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang kembali menorehkan catatan positif dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang pada wilayah hukumnya, Selasa (29/10/2025) siang.
Sepanjang periode September hingga Oktober 2025, Polres Karawang telah mengungkap 28 kasus narkoba dan menetapkan 32 tersangka
Dari 28 kasus itu,untuk narkotika jenis sabu-sabu terungkap 20 kasus dengan 24 orang dijadikan tersangka. Sementara untuk narkotika jenis ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka. Untuk Narkotika jenis sintetis (site) terungkap 2 kasus dengan 2 tersangka.
Penyidik Satres Narkoba Polres Karawang juga berhasil mengungkap 3 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 3 tersangka.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, beberapa pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti lumayan besar, diantaranya kasus narkotika jenis sabu yang terungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya, Polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap RZ.
Kemudian, kasus ganja yang terungkap dari lokasi Puri Teluk Jambe Blok C Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur pada 22 Oktober 2025 .Dari tempat ini Polisi mengamankan ganja 1,247 kilogram dan meringkus DAF alias BBL si pengedar.
Selanjutnya , kasus operasi OKT dilakukan diPerumahan Orchidia Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat pada Selasa 14 Oktober 2025, dari tempat ini Polisi menyita barang bukti 8000 butir obat keras terlarang.
Polres Karawang menjerat tersangka kasus sabu di bawah 5 gram dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus sabu di atas 5 gram, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Terhadap kasus ganja,Polres Karawang menjerat pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Kemudian untuk tersangka kasus narkotika sintetis, dikenakan pasal yang sama dengan pelaku kasus sabu ringan.
Sementara khusus untuk kasus Obat Keras Tertentu( OKT) Polres Karawang menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, modus operandi digunakan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya adalah dengan sistem tempel. Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa keduanya harus bertatap muka secara langsung. Cara ini meningkatkan tantangan khusus bagi Satres Narkoba Polres Karawang dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukumnya serta modus digunakan pelakunya. (Pri )









Komentar