
Karawang, SuryaDinamika.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jabar kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi disampaikan masyarakat kepada Polisi menyoal transaksi narkotika terjadi di wilayah hukumnya.
Tak mau buruannya lepas, Satres Narkoba dikomandani AKP M. Yusuf Bakhtiar langsung beranjak ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Polisi mengamankan W (37) berikut bukti sabu dikemas plastik klip bening dari tepian jalan Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon sekira pukul 07.30 WIB,Senin (22/9/2025).
Menjawab pertanyaan interogasi permulaan Polisi, tersangka W mengaku jika selain dari barang bukti yang diamankan Polisi, diapun masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Atas pengakuan W, Polisi langsung menggeledah rumah yang bersangkutan.
Dari tempat ini Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika diantaranya, satu bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, lima bungkus plastik klip bening isi kristal putih, satu bungkus plastik klip isi sabu dibungkus lakban coklat, empat pack plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital, dan satu buah handphone merk Vivo Y16.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa kristal putih diduga sabu seberat bruto 102,77 gram.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut, berdasar pengakuan tersangka kepada Polisi, bahwa dia mendapat barang haram itu dari D (DPO).
Tersangka W dan barang bukti narkotika miliknya, kini diamankan di Mapolres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.
Cep Wildan menegaskan, Polres Karawang akan terus mengembangkan perkara ini dan mengejar pemasok utama barang haram itu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tandas Cep Wildan.
Polisi menjerat tersangka perkara ini dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Pri)











Komentar