Di Tengah Penolakan, Kades Talagasari Siap Revitalisasi Pasar

Berita, Daerah295 views
Edi Sofyan, Kades Talagasari

Karawang, SURYADINAMIKA.net – Desa Talagasari merupakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang dan menjadi pusat pemerintahan kecamatan, ditandai dengan Kantor Pemerintah Kecamatan Telagasari, Polsek, Koramil, dan kantor setingkat kecamatan berada di wilayah Desa Talagasari.

Di pusat keramaian perlintasan jalan raya yang menghubungkan Cilamaya, Lemahabang di timur dengan kota Kabupaten Karawang di barat, terdapat pasar tradisional yang selalu sibuk dengan giat ekonomi masyarakat. Pasar Telagasari, dan berada di wilayah desa Talagasari.

Pasar ini sering juga disebut Pasar Pasir, mengingat letaknya berada pada hamparan tertinggi di wilayah tersebut. Konon, pasar ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

Kini pasar ini sudah terasa “tertinggal” bila dibanding dengan tumbuhnya pasar-pasar modern yang dibangun di berbagai tempat. Terutama soal penataan yang mempengaruhi daya tarik dan kenyamanan pembeli untuk datang berbelanja.

Atas pertimbangan itu,  Kepala Desa Talagasari, Edi Sofyan, berencana melakukan revitalisasi pasar.

Ditemui di rumahnya, Selasa sore (5/8) Kades Dede (panggilan Kades Edi Sofyan) memaparkan niatannya melakukan revitalisasi pasar, meski sempat mendapat penolakan dari sebagian pedagang.

“Atas nama sertifikat tanah pasar itu atas nama Pemerintahan Desa Talagasari, ” ujar Kades Dede mengawali perbincangan dengan wartawan.

Sedangkan pedagang, lanjut Dede, mana kekuatan hukumnya ?  Selembarpun gak ada. Seperti halnya begini, kita diam di tanah pengairan, ketika pemerintah membutuhkan, ya gak ada tanda-tanda salah, ya gitu aja.

Menurut Kades Dede, para pedagang yang menempati pasar itu tidak memiliki dasar hukum tertulis.

“Tidak ada kekuatan hukum. Dengan dampak tidak ada kekuatan hukum, sejak masa Lurah Asep pun tidak ada pegangan. Hak guna bangunan gak ada, SITU gak ada,” tegas Kades.

Mengapa pedagang menolak direvitalisasi, menurut Kades Dede mereka sudah merasa memiliki tempat usahanya karena sudah berpuluh tahun menempatinya.

Hal lain, yang mendasari penolakan, para pedagang merasa keberatan dengan “depe” (uang muka) yang diisukan puluhan juta. Padahal baik pihaknya maupun pihak pengembangpun belum pernah menyampaikan informasi tentang besaran uang muka.

“Dan apabila keberatan pun, kan bisa dimusyawarahkan,” kata Kades Dede.

Masih menurut Dede, sudah ada sekitar 200 orang pedagang yang menyatakan kesiapannya melakukan pemesanan kios secara tertulis dan bermaterai.

Pada dasarnya Dede selaku Kepala Desa Talagasari merasa sudah siap dengan rencananya itu. Yang menyangkut persyaratan administratif sudah dipenuhi, amdal lalin segala macam sudah dipenuhi.

Sebelumnya diketahui ada sekelompok masyarakat yang menamakan diri Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari yang diwakili Wahid, S. Ag, menyatakan penolakan atas rencana Kades Talagasari merevitalisasi pasar, dengan argumen pasar saat ini sedang lesu pembeli, dan kondisi pasar pun masih memadai, hanya membutuhkan penataan agar lebih bersih dan sehat.

“Untuk bertahan berjualan saja sudah berat, apalagi harus beli kios baru. Kami sepakat menolak rencana ini,” ujar Wahid, dikutip dari Pojoksatu, Selasa (5/8). (KS)

Komentar