Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 835 Napi Lapas Karawang Terima Remisi, 3 Napi Bebas Hukuman Langsung Pulang

Berita, Hukum238 views
Kalapas Karawang Christo Victor Nixon Toar, memberikan keterangan Pers kepada awak media

Karawang,|SDM|Mengisi agenda Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Jawa Barat, Christo Victor Nixon Toar, menyebut, Lembaga Pemasyarakatan dipimpinnya saat ini memiliki 1.148 orang warga binaan dengan 1.044 berstatus narapidana dan 104 berstatus tahanan, dan 1.023 orang diantaranya mengaku muslim.

Christo Victor Nixon Toar menyebut, sesuai usulan disampaikannya ke Dirjen Pemasyarakatan pada bulan Maret 2024, pihaknya mengusulkan agar 835 narapidana Lapasnya dapat diberikan remisi hukuman.

” kesemuanya disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, dan pada hari ini, ada tiga orang, setelahnya mendapatkan remisi, dia bisa langsung pulang kerumahnya, kata Christo, Rabu, 10/4/2024, pagi.

Dikatakannya, usulan remisi disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan setelah pihak Lapas mempertimbangkan kelakuan baik narapidana bersangkutan.

Menurutnya, terdaftar ada 89 orang yang putusannya atau eksekusinya datang setelahnya bulan Maret, untuk itu, kata Christo pihaknya akan menyusulkannya.

” Untuk hari remisi terbanyak diterima narapidana adalah dua bulan dan yang terendah lima belas hari.
Untuk yang mendapatkan dua bulan ada yang kasusnya pidana , juga ada yang narapidana kasus narkoba. Untuk remisi lima belas hari, diberikan kepada terpidana kasus kriminal, dimana orang bersangkutan baru pertama kali mendapatkan remisi, urai Christo.

Anwar Maulana bin Juki ( alm), terpidana perkara pemalsuan meterai / surat, sebagaimana diatur didalam pasal 266 KUH Pidana merupakan salah seorang dari narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu ( 10/4/2024).
Anwar Maulana mendekam di sel Lapas Lepas II Karawang selama lima belas bulan penjara seusai menerima amar putusan hukum majelis Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkaranya. Expirasi sebelumnya didapat Anwar Maulana tanggal 14 April 2024 dan dia bebas di hari raya Iedul Fitri.

Kemudian, Febry Ferdiansyah Bin Abdullah, terpidana kasus kepemilikan senjata tajam / senjata api adalah juga tercatat sebagai narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Iedul Fitri ini.
Febry divonish hukuman lima belas bulan penjara oleh majelis PN Karawang yang mengadilinya, ia dijerat dengan pasal pelanggaran Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Selanjutnya, nama narapidana Sobar Hidayat, terpidana kasus pencurian sebagaimana diatur pasal 363 KUHPidana, juga merupakan narapidana Lapas Karawang yang hari ini dibolehkan pulang kerumahnya usai dia terima remisi dari Dirjen Pemasyarakatan. Sebelumnya oleh Majelis PN Karawang yang mengadili kasusnya Sobar Hidayat divonish 3 tahun penjara dengan expirasi sebelumnya tanggal 22 April 2024.

Sementara menjawab pertanyaan Suryadinamika.net menyoal pembinaan napi khusus kasus teroris yang ada di Lapasnya, Christo Victor Nixon Toar mengaku, jika di Lapasnya saat ini, ada tiga warga binaan pemasyarakatan narapidana kasus terorisme. untuk itu ,kata Christo, pihaknya intens mengawasinya bersama Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT ),ungkapnya.

” alhamdulillah, kami bersyukur dukungan diberikan pemerintah Karawang kepada Lembaga Pemasyarakatan Karawang sangat membantu kami, termasuk keberadaan bangunan mesjid Lapas sekarang ini, juga bantuan dari Pemda Karawang, pungkas Christo.( pri)

Komentar