1.502 ODGJ Di Karawang Siap Coblos Surat Suara Pemilu 2024

Berita158 views
Ket foto: Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana

Karawang,|SDM|Sedikitnya 1.502 Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) asal sejumlah kecamatan di Kabupaten Karawang Jawa Barat, bakal ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2024.

ODGJ bersangkutan pemilik hak suara pemilu yang telah terdata pada coklit Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 dikatagorikan penyandang disabilitas.

Data kantor KPU Kabupaten Karawang menyebut, 6.697 penyandang disabilitas warga setempat, memiliki hak suara pemilu 14 Februari 2014, dan 1.502 diantaranya merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Dikonfirmasi Surya Dinamika.net kaitan ini melalui sambungan nomor ponselnya,Selasa sore, (26/12/2023), Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyebut, pihaknya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

” KPU sbg penyelenggara, hanya menjalankan aturan saja, aturannya mengharuskan memberi akses luas bagi disabilitas, apapun klasifikasinya, kalo tidak di masukkan, nanti KPU di salahkan, karena dianggap tidak menjalankan aturan” ujar Mari Fitriana.

ODGJ bersangkutan masuk kategori pemilih disabilitas mental. KPU Karawang mencatat, wilayah Kecamatan Karawang Barat memiliki 108 pemilih disabilitas mental.
Jumlah ini terbanyak dibanding wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Karawang.

Disebutkan, ada 6 kategori pemilih disabilitas pemilik hak suara terdata di KPU Karawang, diantaranya, kategori disabilitas fisik 2.821 pemilih, disabilitas intelektual 296 pemilih, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan pemilih disabilitas sensorik netra 849 orang. Sementara 1.502 lainnya, masuk kategori pemilih disabilitas mental (orang dengan gangguan jiwa).

Mari Fitriana menjelaskan, pada hari pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, ODGJ bersangkutan akan didampingi keluarga dekatnya.Untuk pemilih ODGJ penghuni panti rehabilitasi gangguan kejiwaan, terhadapnya akan didampingi oleh pengurus panti setempat.

” untuk pendamping pemilih ODGJ yang hadir ke TPS, kepadanya akan diberikan formulir khusus oleh petugas KPU, terang Mari.

Mari Fitriana menyebut, ODGJ yang tercatat hak pilihnya di KPU bukan ODGJ yang berkeliaran di jalanan, namun pemilih ODGJ itu, orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar KPU saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu.

Untuk prosedur pemilih disabilitas dengan riwayat gangguan jiwa, akan disesuaikan berdasar alamat domisili KTP yang bersangkutan.

Terhadap pemilih ODGJ non KTP, keberadaannya disesuaikan dengan alamat panti rehabilitasinya” terang Mari ,seraya mengaku, pihaknya akan memberi perlakuan yang sama terhadap pemilih ODGJ, dengan pemilih penderita sakit berat.

” Jika pemilik hak suara kondisinya tidak memungkinkan hadir di TPS terdekat untuk memberikan suara politiknya, akan datang kepadanya petugas Panitia Pemungut Suara (PPS) ke rumahnya atau ke panti rehabilitasi pemilih ODGJ berada, pungkas Mari Fitriana.( pri)