Usai Jalankan Tugas, Tiga Petugas KPPS Wafat. KPU Karawang Siapkan Santunan

Berita815 views
Komisioner KPU Kabupaten Karawang hadir ditengah keluarga KPPS yang tengah berkabung.

Karawang-|SDM|Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menyebut, diduga kelelahan usai menjalankan tugas negara menyelenggarakan pemilihan umum tahun 2024, tiga orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang wafat.

Petugas KPPS yang wafat itu berasal dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.

“Ada tiga anggota KPPS kami gugur usai bertugas, kuat dugaan almarhum meninggal dunia akibat kelelahan seusai menjalankan tugasnya dalam pemilu 2024, kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin, 19 Februari 2024.

Mari Fitriana memastikan, semua petugas KPPS yang wafat itu akan mendapat santunan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 8 Tahun 2022, yang menyebut, anggota KPPS yang kecelakaan kerja akan mendapat santunan dengan besaran, Rp 36 juta, untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta, dan untuk yang cacat permanen. Rp 16,5 rupiah untuk yang luka berat dan Rp 8,25 Juta untuk yang luka sedang, serta bantuan untuk biaya pemakaman Rp 10 juta.( pri)