Terulang lagi, Pelajar Karawang Meninggal Korban Tawuran

Uncategorized332 views

Karawang,|SDM|Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP.Arief Bastomy di ruang Vicon Polres Karawang Selasa siang menggelar Press Conference pengungkapan tawuran remaja oknum pelajar direncanakan ,diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Karawang .(22/8/2023)

Pers Conference digelar, merujuk Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VIII / 2023 / SPKT / POLDA JABAR / POLRES KARAWANG / POLSEK
RENGASDENGKLOK. Tanggal 12 Agustus 2023.

Polres Karawang meringkus oknum pelajar berinisial MHY (17) warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Jawa Barat, pelaku tawuran, pengguna senjata tajam jenis golok sisir (gosir) di Jalan Raya Kutagandok Dusun Krajan Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, 11 Agustus 2023, sekira jam 16.00 wib , yang menewaskan pelajar SMP, berinisial KS, (17) warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Jawa Barat .

Korban tawuran KS tewas, seusai dibacok dikepala bagian belakangnya oleh dua pelaku dari kelompok lawannya ,menggunakan golok sisir, hingga mengeluarkan banyak darah dari luka dideritanya dikala dia berusaha melarikan diri, karena kubunya dikalahkan oleh kubu lawan.

Korban KS sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kondisinya tak tahan lagi hingga dia meninggal dunia pada jam 22.45 wib.

Dikegiatan yang sama, sebelumnya, AKP Arief Bastomy uraikan, jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kriminal pembegalan dilakukan remaja BP(17) dan PR (17) diKecamatan Tirtamulya, sekira jam 02.00 wib dini hari, Sabtu (12/8/2023)

Dua begal perampok sepeda motor berusia remaja itu melancarkan aksinya seusai melukai korbannya.

Kasat Reskrim menjelaskan, ketika berpapasan dengan korbannya, pelaku begal mengacungkan senjata tajamnya, lalu menyabet lengan kanan korban yang mengendarai sepeda motornya, korbanpun terjatuh, dan motor milik korban di bawa lari oleh pelaku ke rumahnya masing masing.
Atas peristiwa sial yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Cikampek,” urai Arief.

Terkait ini, Tim Sanggabuana kebanggaan Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Selang berapa lama kemudian,Polisi berhasil meringkus pelaku kejahatan dari rumahnya masing- masing dengan tanpa memberikan perlawanan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku, perbuatannya merupakan kali kedua dilakukannya. Rencananya motor hasil begal itu akan dijual untuk pemenuhan kebutuhan harian.

“pelaku BP (17) dan PR (17) berasal dari Kotabaru. Keduanya berstatus pelajar. Kaitan perkara ini ,kami amankan 1 unit kendaraan bermotor milik korban dan pelaku. Satu kunci dan gadget milik pelaku.

Polisi menjerat pelaku kejahatan perkara ini dengan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kaitan sejumlah peristiwa kejahatan dilakukan oknum usia pelajar di kabupaten Karawang, Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP.Arief Bastomy menyebut bakalan tegas bersikap memblack- list Surat Keterangan Catatan Kepolisian pelajar nakal terlibat tawuran.***