
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Dugaan praktik perdagangan orang berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri terbongkar di Kabupaten Karawang.
Satres PPA dan PPO Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, menetapkan pasangan suami istri berinisial ES (48) dan AH (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Polisi menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman melalui jalur ilegal.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim menegaskan, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pasangan suami istri ES dan AH telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga menemukan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” ujar Asim.
Kasus ini terungkap setelah Unit III Satres PPA dan PPO menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menahan kedua tersangka.
Penanganan perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ketentuan hukum terkait.
Polisi masih mendalami perkara tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik penempatan PMI ilegal itu.
Polresta Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Warga juga diminta segera melaporkan dugaan perekrutan maupun penempatan PMI ilegal kepada kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa dugaan perekrutan dan pemberangkatan PMI di luar prosedur resmi harus ditindaklanjuti secara serius demi mencegah pekerja migran menjadi korban eksploitasi.(Pri)










Komentar