
DEPOK,SURYADINAMIKA.NET- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial TWL (24), asal Lampung, dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. Didampingi Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08, korban resmi melaporkan kasus ini ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Senin (19/10).
TWL diberangkatkan ke Singapura pada kisaran September 2026 oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT JMI yang berkantor pusat di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun harapan mencari nafkah kandas ketika korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan di tempat kerjanya.
Korban sempat melapor ke agensi di Singapura, namun tanggapan pihak agensi dinilai lambat. Pada 6 Oktober, TWL kemudian menghubungi Kedan Prabo 08 melalui WhatsApp untuk mengadu. Lembaga advokasi tersebut segera mengirimkan surat somasi pertama kepada PT JMI pada 8 Oktober, baik melalui pesan elektronik maupun surat fisik via JNE. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Karena ketakutan yang terus menghantui dan kondisi mental yang memburuk, pada 14 Oktober TWL memutuskan kabur dari rumah majikan. Ia berjalan kaki sekitar satu setengah jam hingga tiba di kantor polisi Singapura untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian menyarankan TWL juga membuat laporan ke KBRI Singapura. Korban berjalan kaki sekitar dua setengah jam, namun kelelahan di tengah jalan. Dengan bantuan seorang teman, ia memesan kendaraan untuk melanjutkan perjalanan ke KBRI. Setelah membuat laporan, TWL dikembalikan ke agensi, dan dua hari kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 16 Oktober, lalu disambut oleh tim Kedan Prabo 08.
Pada 19 Oktober, TWL bersama tim hukum Kedan Prabo 08 resmi melaporkan kasus ini ke KP2MI dengan nomor pengaduan ADU/102026/070299, yang diterima langsung oleh petugas Amran.
“Kami meminta KP2MI memanggil pihak P3MI PT JMI untuk mempertanggungjawabkan apa yang dialami PMI TWL ini dan menangani kasus ini secara serius. Bila terbukti ada kelalaian, agar segera ditindak tegas dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan.
Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy Elkana Surbakti, S.H., menyampaikan bahwa lembaganya telah melaporkan 135 kasus pengaduan PMI dari berbagai negara penempatan. Namun, ia menyampaikan kendala yang berulang.
“Kami selalu dibenturkan dengan persoalan kelengkapan data atas pelaporan kami oleh pihak KP2MI melalui Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI Pemberi Kerja Perorangan (LPMA),” ungkap Boy.
Ia menduga Direktur LPMA kurang serius dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan. Meski demikian, Kedan Prabo 08 menegaskan tetap berkomitmen mendukung tagline Kementerian KP2MI yang dipimpin Drs. H. Mukhtarudin, yaitu: “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” (*)









Komentar