Polres Karawang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sadis Anggota Banser dan Kyai

Berita, Hukum323 views
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen menyampaikan keterangan Pers

Karawang,SURYADINAMIKA.net- Kepala Kepolisian Resort Karawang Kepolisian Daerah Jawa Barat, AKBP Edward Zulkarnaen, di depan pintu masuk Unit Reskrim Polres Karawang, menggelar Pers Confrence pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan sadis terhadap Santri , Kyai dan anggota Banser Bekasi, serta pengrusakan mobil milik Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cikarang Utara pada wilayah hukumnya, Jum,at 16 Agustus 2024, siang.

Kapolres menjelaskan, peristiwanya terjadi Sabtu malam tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Baru Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dikatakannya, korban saat itu berangkat dari Bekasi berkendaraan mobil, tujuannya untuk beribadah di Kabupaten Karawang.

Nahas, di tengah perjalanan, mobil rombongan korban dihadang puluhan orang tak dikenal yang berkendara sepeda motor dan mengaku mereka tengah mencari nama salah satu ulama.

Korban berupaya menjelaskan kepada penghadangnya, kalau nama yang tengah dicari tidak ada di rombongannya.

Kelompok penghadang tetap tak mau mendengar alasan dikemukakan korban, sejurus kemudian ,dengan cara keji melakukan kekerasan pisik terhadap korban yang terkurung oleh massa berada di dalam mobil.

Pelaku pengeroyokan banser dan kyai berhasil diringkus Polisi

Korban lalu melaporkan peristiwa menimpanya ke Polisi melalui LP nomor 33B/VIII /2024 tanggal 11 Agustus 2024 ,tentang tindak pidana secara bersama -sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHPidana.

Berdasar bukti permulaan yang dikantongi Polisi, Satreskrim Polres Karawang lalu mencari keberadaan pelaku dan meringkus terduga pelaku berinisial F dan S serta menetapkannya sebagai tersangka.

Selain meringkus terduga pelaku kejahatan, Polisi, pula menyita barang bukti terkait peristiwa kejahatan, diantaranya ,pakaian pelaku, helm, pecahan helm, pecahan kaca mobil korban , rompi, sepatu pelaku, dan dua buah handphone.

Menjawab pertanyaan awak media, AKBP Edward Zulkarnaen mengaku , jika dirinya belum bisa menyampaikan keterangan pasti, tentang motif dibalik peristiwa terjadi dan darimana asal terduga pelaku kejahatan.

” untuk sementara, itu saja dulu yang bisa kami sampaikan , tentang motif apa yang mendasari perbuatan pelaku dan pelakunya warga mana, itu nanti sambil berjalan, ujar Edward.

Dikesempatan ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang , H.Deden Permana menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah Polres Karawang, yang telah meringkus dua orang terduga pelaku kejahatan pengeroyokan terhadap Kyai dan anggota Banser serta melakukan pengrusakan kendaraan milik Rois Syuriah PC NU Cikarang Utara.

Deden meminta, Polisi bisa mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Senada pernyataan H.Deden Permana, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Bekasi, Kyai Syarif Bunarif menegaskan, Polisi jangan berhenti hanya di dua orang yang saat ini kamu ringkus, namun menurutnya Polres Karawang harus bisa menuntaskan peristiwa tindak pidana pada wilayah hukumnya.

” Kami minta kasus pidana ini tuntas di Karawang dan tidak lagi terulang dilain tempat, sebagai efek jera pembelajaran bagi yang lainnya, pungkas Kyai Syarif.

Polres Karawang menjerat terduga pelaku kejahatan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. ( Pri)

Komentar