Pemerintah Desa Pasirkamuning Bebaskan Iuran Rutin Desa

Didin Mahrudin, ST Kepala Desa Pasirkamuning

Karawang, SURYADINAMIKA.net- Menyikapi perkembangan yang terjadi dan nyata bahwa masyarakat desa di kabupaten Karawang pada umumnya sudah tidak melakukan pembayaran iuran rutin desa (IRTD) kepada pemerintah Desa, padahal IRTD merupakan komponen pokok pembiayaan pemerintahan desa yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, yang memerintah sejak tahun 2022.

“Dari tahun ke tahun, sampai sekarang akhir tahun anggaran 2025, prosentase pemasukan keuangan Desa dari IRTD nol persen, padahal itu kan anggaran pokok di suatu desa yang merupakan unsur pembiayaan dari Pendapatan Asli Desa,” ucap Didin Mahrudin ST, Kades Pasirkamuning, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12).

Oleh karena itu, lanjut Didin, pemerintah Desa Pasirkamuning mengambil langkah untuk meniadakan perencanaan anggaran IRTD.

“Mulai tahun 2026, pemerintah Desa Pasirkamuning tidak melakukan pungutan iuran rutin.” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekertaris Desa Pasirkamuning, Agung, mengaku, ia dengan stafnya sudah menyiapkan perangkat aturan tentang penyusunan anggaran desa (RAPBDES) 2026 untuk kemudian menjadi Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan publik.

“Alhamdulillah kita sudah siap segala sesuatu yang menjadi perangkat aturan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran desa tahun 2026. Kita sudah menerbitkan Peraturan Desa nomor 6 tahun 2025 yang sudah disetujui BPD, yang mengatur tentang pemungutan uang iuran rutin desa, yang tahun 2026 ditiadakan.” Katanya. (Red)

Komentar