Oknum Petugas Kesling Puskesmas Tempuran Diduga Melakukan Tindakan Pungli Terhadap Warga

Karawang, //SURYADINAMIKA.net// Menjamurnya depot air minum isi ulang di berbagai daerah, baik perkotaan maupun pedesaan, membuat institusi yang berkewajiban dalam melakukan pengawasan harus berhati-hati dalam melakukan pembinaan, disamping aturannya yang tidak terlalu sulit akan tetapi pelaku usaha sering melalaikan kewajibannya, terutama dalam hal kewajiban untuk melakukan uji secara rutin terhadap air minum maupun air bakunya. Pemerintah berhak melakukan pengawasan untuk mendapatkan air minum yang bersih dan berkualitas.

Seperti halnya perusahaan rumahan Depot Air Isi Ulang di wilayah kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, baru-baru ini jadi sorotan publik.

Pasalnya dari sekian banyak Depot air isi ulang belum mengantongi izin yang wajib di lengkapi.

Di rumah warga Dusun Kalen Asem, inisial R warga Cilamaya, yang mengaku sebagai mekanik dan penyedia alat dan kelengkapan depot air isi ulang, mengatakan” saya sudah lama usaha di bidang pengadaan alat dan kelengkapan untuk pembuatan sarana Depot air depot isi ulang, dan untuk hasil airnya sendiri prosesnya di uji Lab dulu melalui pihak Pukesmas,” urai R. (25/2/23)

Lanjut R,” untuk uji Laboratorium, petugas Puskemas Tempuran itu tiap datang ke warga pemilik Depot air isi ulang, tiap bulan, dan warga di pinta sebesar satu juta rupiah”, terang R. Hal itu di benarkan oleh warga Dusun kalen Asem Desa Pagadungan yang namanya minta tidak di publikasikan.

Di waktu dan tempat yang berbeda, Anwar Sanusi Kepala Puskesmas (Kapus) Tempuran perihal oknum petugas Kesling ( Kesehatan Lingkungan) Puskes yang melakukan dugaan pungli sebesar satu juta rupiah, terhadap warga yang mempunyai Depot air isi ulang, ia mengaku tidak tahu menahu.

” Saya tidak tahu menahu soal itu,dan baru dengar juga hari ini dari rekan Pers. Nanti akan saya tegur oknum petugas yang meminta uang itu, walau dengan dalih untuk biaya uji Lebb, tegas Kapus.(28/2/ 2023)

Terakhir Kapus menjelaskan,” sebenarnya terkait usaha rumahan air isi ulang, pihak Puskes kewenangannya hanya uji kelayakan saja. Dan uji Lebb terkait air isi ulang itu jangka waktunya satu tahun bukan satu bulan harus di Lebb. Terhadap oknum petugas yang mengurus di bidang itu akan saya panggil dan tegur serta di pinta pertanggung jawabannya, pungkas Kapus Tempuran.
2/3/2023. (JSB)