Kurangi Ketebalan, Pengecoran Jalan di Desa Cikuntul Tempuran Jadi Sorotan.

Berita272 views

Karawang.”SURYADINAMIKA net. Akibat minimnya pengawasan, pembangunan infrastruktur desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, yang dibiayai anggaran dana desa tahap II tahun 2024, menjadikan oknum pemerintahan desa tersebut leluasa mencari keuntungan dari pengerjaan proyek.

Pengecoran jalan di Dusun Kosambi Rangrang RT 011 RW 03 Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang saat ini sedang dikerjakan. Namun pembangunan jalan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB). Hal itu disampaikan seorang warga desa berinisial AB kepada awak media, Senin, 26 Agustus 2024.

AB mengatakan, ketebalan cor-an tersebut diduga tipis sekali, dasarnya hanya batu split yang digelar, tidak memakai beskos dan juga dasar tidak terpasang amparan plastik.

“kalo pekerjaan seperti ini, mungkin gak kuat lama pak saya sebagai masyarakat bingung mau lapor ke siapa, mangkanya diam saja “Ungkapnya.(26/8)

Diketahui, pembangunan jalan tersebut batu split yang digelar tidak dipasang plastik, tidak pake beshos, dan tidak merata.  Volume pekerjaan menjadi perhatian, mengingat ketebalan cor di seluruh bagian tidak merata 15 cm. Ada bagian bagian yang kurang dari 15 cm.

Salah seorang pekerja yang berinisial “D saat konfirmasi awak media lewat selulernya mengatakan,” Untuk masalah ukuran lebar,panjang dan ketinggian pekerjaan ini saya mah tidak tahu apa-apa pak, saya hanya kuli.”Terangnya.

Sementara pendamping kecamatan Tempuran saat dimintai keterangan melalui WA menjelaskan.”Saya belum kontrol pak saya pegang 14 desa yang berada di wilayah kecamatan Tempuran. Untuk DD tahap 2 tahun 2024 ini saya belum monitoring karena PLD nya juga di desa kosong, jadi masalah pekerjaan itu pake batu split atau beskos nya saya tidak tahu karena saya belum monitoring biasanya pake beskos tapi tergantung fisiknya jalannya juga pak,”Jelasnya.

Pendamping kecamatan/Desa mengaku, seharusnya dia tahu pekerjaan mau dimulai dan diberi tahu oleh pemerintahan tersebut, bahkan waktu pelaksanaan apakah sesuai RAB atau tidak.

Selain itu, di lokasi pekerjaan tersebut tidak terpampang plang nama proyek, sehingga terkesan ada yang disembunyikan. Padahal pemasangan plang nama proyek yang dibiayai pemerintah wajib dipasang, karena plang nama itu implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan pekerjaan proyek, sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Mengenai temuan ini, kepala desa Cikuntul belum bisa dikonfirmasi. (SUL)

Komentar