
Karawang, Suryadinamika.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Jawa Barat kembali menyampaikan kemudahan alur pelayanan pembuatan paspor pada Jum’at siang, 7/11/2025.
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Karawang tidak dikhususkan hanya untuk warga Karawang saja,namun boleh dari daerah manapun juga.
Kantor imigrasi Karawang menyampaikan ,untuk alur pelayanan paspor baik pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan adalah sebagai berikut,
Pertama, untuk dapat mengambil nomor antrian secara online, pemohon paspor harus mendownload aplikasi M-Paspor.
Kemudian, setelah pemohon mendapatkan jadwal tanggal dan waktu untuk pembuatan paspor, terhadapnya dipersilahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Karawang di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 18 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat .
Pemohon paspor agar langsung menuju meja pelayanan informasi dan menunjukkan nomor antrean online. Terhadapnya akan diberikan formulir isian validasi data identitas pemohon paspor.
Selanjutnya, pemohon paspor dipersilahkan menuju ruang customer service disebelah kanan untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas.
Setelahnya data dinyatakan lengkap, pemohon paspor langsung mengambil nomor antrean menunggu sesi foto dan wawancara.
Usai dinyatakan lolos uji wawancara dan difoto , pemohon paspor agar menuju loket pembayaran di pelayanan mobil Kantor Pos Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Karawang hanya melayani paspor elektronik dengan biaya Rp 650 ribu untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk paspor masa berlaku 10 tahun
Pemohon Paspor wajib menyiapkan berkas dokumen diri ,diantaranya , Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya serta paspor lama jika hendak diperpanjang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, Kantor Imigrasi Karawang setiap hari melayani kuota pemohon paspor untuk 220 orang. Dari jumlah itu menurutnya, bisa bertambah, seiring pemberlakuan pelayanan khusus bagi lansia usia diatas 60 tahun, balita, disabilitas serta ibu hamil.
“Imigrasi Karawang setiap hari melayani antrean online untuk 220 orang pemohon. Namun jumlah itu bisa lebih karena adanya layanan khusus itu,” kata Madriva di kantornya Jumat siang (7/11/2025).
Madriva menyampaikan, Imigrasi Karawang juga memiliki layanan jemput bola bagi pemohon yang dalam kondisi sakit dan harus segera memiliki paspor.
Kantor Imigrasi Karawang terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat pemohon paspor melalui layanan percepatan paspor, eazy passport dan layanan antar paspor ke rumah bila telah selesai.
“Kami dari imigrasi Karawang terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dalam pembuatan paspor,” kata Madriva.
Madriva menyampaikan, data layanan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil DitJenim) Provinsi Jawa Barat per 31 Oktober 2025 mencatat, dari target kinerja 4.343 tercapai 2.667 (61,41%). Situasi itu mencakup 795 layanan pemohon keimigrasian jenis permohonan perpanjangan ijin tinggal keimigrasian (ITK dan VOA) dan 91 jenis permohonan mutasi keluar.
Kemudian untuk permohonan alih status ITK- ITAS terdata 127 pemohon dengan 45 jenis permohonan mutasi alamat masuk. Dan, untuk permohonan ITAS Baru, terdata 1 pemohon dengan 59 jenis permohonan mutasi alamat lokal .
Selanjutnya ,untuk perpanjangan ITAS terdata ada 792 pemohon dengan 129 jenis permohonan mutasi paspor. Lalu untuk alih status ITAS – ITAP terdata ada sembilan pemohon, dengan 249 jenis permohonan EPO KITAS. Nampak pula perpanjangan ITAP ada tiga pemohon dengan 302 jenis permohonan ERP/MERP tidak kembali.
Untuk MERP ada 13 pemohon dengan 1 jenis permohonan lapor lahir WNA. Selanjutnya AFPIDAVIT ada 32 pemohon dengan dua jenis permohonan fasilitas keimigrasian.
Untuk SKJM ada lima pemohon, dengan satu jenis permohonan pindah alamat. Untuk permohonan perubahan nama paspor ada tiga pemohon dengan dua jenis permohonan lapor meninggal dunia (WNA). Sedangkan untuk pencabutan dokumen keimigrasian (Dokim) menjadi WNI tercatat ada 1 pemohon .
Sementara itu dikatakan Madriva Rumadyo Gusmaritno kaitannya dengan layanan pembuatan Paspor WNI per 31 Oktober 2025, dari target 50.400 Paspor diterbitkan 37.907 Paspor (15,21%).
Untuk pembuatan paspor baru ada 24.997, untuk pergantian paspor yang masa berlakunya habis ada 8.887 paspor, untuk pergantian paspor yang hilang karena keadaan Kahar ada 16 paspor, untuk penggantian paspor karena hilang 264 paspor, untuk paspor ganti penuh karena halaman paspor penuh ada 192 paspor.
Kemudian untuk penggantian paspor yang rusak karena keadaan Kahar ada 16 paspor, pengggantian paspor karena rusak 33 paspor dan paspor PMI LTSP diterbitkan 3.502 paspor.
Terhadap pemohon Paspor Madriva Rumadyo Gusmaritno terus mengingatkan agar memberikan data yang benar jelas dan valid kepada petugas imigrasi saat sesi wawancara dilakukan, tujuan membuat paspor itu untuk apa.
“Jangan menyulitkan diri sendiri.” Pungkas Madriva (Pri)









Komentar