
SURYADINAMIKA.net, Karawang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan mengaku, sepanjang kurun waktu tahun 2024 Pemkab Karawang telah menerbitkan 74.382 nomor induk berusaha (NIB). Situasi ini menunjukan banyaknya masyarakat yang memiliki usaha baik usaha mikro maupun usaha besa.
Demikian diungkapkan Kepala DPMPTPSP Karawang kepada Komisi I DPRD Karawang, Rabu (8/1/2025) siang di kantornya.
Wawan Setiawan menjelaskan, kantornya mencatat untuk KBLI resiko rendah ada 93.305, KBLI resiko menengah rendah 6.847, KBLI resiko menengah tinggi 9.834 dan KBLI resiko tinggi 2.173 NIB.
Amanat Undang-Undang Cipta Kerja menyebut, penerbitan izin saat ini melalui online system submission (OSS). Persyaratan Perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS harus berdasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Saat ini untuk Persetujuan lingkungan telah terintegrasi dengan Amdalnet dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Masyarakat dengan resiko rendah bisa langsung berusaha setelah NIBnya terbit melalui OSS.
“Namun untuk pelaku usaha resiko menengah tinggi dan tinggi ,terhadapnya, masih memerlukan validasi instansi terkait sesuai kegiatan usahanya. Contohnya untuk perizinan apotik. Agar keluar sertifikat standar (SS) atau izin terverifikasi untuk memulai kegiatan usahanya, diperlukan terlebih dahulu validasi dari Dinas Kesehatan ,” kata Wawan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri menjelaskan kunjungannya ke DPMPTSP Karawang adalah untuk memastikan program dinas tahun 2025 dan mengevaluasi kegiatan tahun 2024.
Saepudin Juhri menyebut, pihaknya masih menemukan adanya perusahaan di Karawang yang belum mengantongi perizinan namun kegiatan usahanya telah berjalan.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Kabupaten Karawang mau mengikuti aturan berlaku ,” tandas Saipudin Juhri. (pri)











Komentar