
Karawang, SURYADINAMIKA.NET- Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Karawang sekaligus Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, menegaskan, agar usulan pembangunan di lingkungan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan tidak lagi dihambat oleh persoalan “site plan”.
Penegasan tersebut disampaikan Dian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karawang Barat, Rabu siang, 11 Februari 2026.
Dian mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang guna membahas persoalan site plan yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses penyerahan fasos dan fasum perumahan kepada pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta agar persoalan administratif tersebut tidak terus dipersoalkan hingga menghambat pembangunan.
“Terkait site plan yang selama ini menjadi penghambat penyerahan fasos dan fasum perumahan, kami sudah meminta kepada BPN Karawang agar tidak lagi mempersoalkan hal tersebut,” ujar Dian.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang kini telah membentuk Tim Percepatan Penyerahan Fasos dan Fasum Perumahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses regulasi yang selama ini berlarut-larut.
Menurut Dian, persoalan site plan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda penyerahan fasos dan fasum, karena warga penghuni perumahan juga berhak menikmati pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selama fasos dan fasum belum diserahkan, pembangunan dengan dana APBD tidak bisa dilakukan di lingkungan perumahan tersebut. Ini menjadi penghambat, apalagi banyak perumahan lama yang developernya sudah tidak ada lagi. Perumahannya ada, tapi pengembangnya hanya menjual rumah lalu pergi,” tegasnya.
Dian menjelaskan, Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menerbitkan kebijakan bahwa seluruh pembangunan di lingkungan perumahan yang menggunakan APBD wajib didahului dengan penyerahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Ia juga menyebut, seluruh anggota DPRD Karawang dari Daerah Pemilihan (Dapil) I telah sepakat untuk mengawal persoalan tersebut, mengingat banyak perumahan lama di wilayah itu yang hingga kini belum menyerahkan fasos dan fasumnya, sementara pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.
“Bupati Karawang sudah membentuk tim percepatan regulasi penyerahan fasos fasum agar warga perumahan juga bisa menikmati hasil pembangunan APBD. Mereka sama seperti warga Karawang lainnya, sama-sama membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya.
Langkah percepatan ini, lanjut Dian, merupakan upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
“Ini demi percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Karawang,” pungkasnya. ( Pri )










Komentar