
Karawang,|SDM|Bupati Karawang Aep Syaepuloh di aula Husni Hamid Komplek Perkantoran Pemda Karawang melantik dan mengambil sumpah jabatan 2 pejabat pimpinan tinggi Pratama, 32 Pejabat administrator ,25 pejabat pengawas, dan 16 Kepala UPTD Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Sabtu (30/12/2023) sore.
Mutasi dan rotasi dilakukan berdasar Keputusan Bupati Nomor 821.24/ Kep/ BKPSDM/2023, tanggal 29 Desember 2023, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Administrator, Jabatan Pengawas dan Penugasan Tambahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang mengaku bangga, memiliki ASN berdedikasi tinggi.
Bupati meminta, ASN Pemda Karawang untuk terus tingkatkan kinerjanya.
” mutasi dan rotasi jabatan adalah hal biasa dalam sistem birokrasi, ujar Bupati Aep Syaepuloh.
Rotasi dan mutasi, bukan bentuk sanksi atau degradasi, namun upaya uji kemampuan dan kompetensi pejabat bersangkutan ditempat yang baru.
Bupati Aep Syaepuloh menyebut, dalam proses mutasi, rotasi dan promosi jabatan ini, tidak ada istilah jual beli atau mahar jabatan, semua berdasarkan kualifikasi dan kompetensi pegawai berpedoman pada regulasi dan ketentuan berlaku atas pertimbangan Baperjakat selaku tim penilai kinerja.
Mengacu edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi/ rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun, dijelaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK), dapat memutasikan/ merotasi pejabat yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun, dengan berbagai pertimbangan kinerja pegawai, seperti hasil kerja, dan perilaku kerja pegawai, kinerja unit kerja, strategi akselerasi/ percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan pejabat, dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Ditegaskan Bupati, pelantikan dilakukannya ,guna evaluasi dan peningkatan kinerja menjelang tahun baru 2024.
Berbeda dengan sebelumnya, pelantikan pejabat kali ini dilaksanakan di hari libur, dengan pertimbangan, posisi beberapa perangkat daerah masih melakukan kerja lembur pencairan dan tutup buku 2023.
” efektifnya, tetap berlaku 7 hari, setelah serah terima jabatan, ini sebagai upaya percepatan belajar dari pengalaman, sehingga tidak repot di akhir tahun,kata Bupati.
Berdasar ketentuan pasal 29 ayat(2) undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam kewenangannya.
Capaian sistem merit Kabupaten Karawang dikatagorikan sangat baik, dengan skor 334.
Terkait ini, Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) telah merekomendasikan ,untuk jabatan pimpinan tinggi yang kosong ,dapat talenpool ,tanpa seleksi terbuka.
Pejabat dilantik harus berkualitas dan berintegritas dalam tugasnya, menjadi motor organisasi dan bagian dari solusi setiap persoalan terjadi, mampu membantu Bupati merealisasikan target kinerja sesuai Renstra atau RPJMD, janji politik dan target indikator keberhasilan Pemkab Karawang, tandas Bupati.
” menjelang tahun politik, saya minta seluruh pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar hati-hati, tetap menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok ataupun golongan. Jaga etika dalam penggunaan media sosial. Prinsif netralitas harus ditegakkan, sebagai bentuk kontribusi dalam membangun kabupaten Karawang yang demokratis adil dan bermartabat, pesan Bupati Aep sembari mengaku , jika di bulan depan dirinya akan kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, ungkapnya .
Disebutkan, hari ini pejabat yang mendapat promosi 28 orang, terinci 3 orang Kapus, 3 orang Eselon IIIa, 11 orang Eselon IIIB, 8 orang Eselon IVa dan 3 orang Eselon IVb.
Pasal 32 Peraturan Bupati Karawang nomor 72 tahun 2020 tentang pola karier PNS di lingkungan Pemkab Karawang menyebutkan, PNS mendapat promosi, wajib membuat inovasi dijabatan barunya dengan waktu 1 hingga 2 bulan, kemudian akan digelar seminar inovasi, atasan PNS bersangkutan melaksanakan mentoring pelaksanaan Inovasi , serta dapat meminta bimbingan Widyaiswara. Jika tidak menyelesaikannya hingga batas waktu ditentukan, terhadapnya pencairan TPPnya akan ditunda.( pri)
















