BPJS Kesehatan Tetapkan NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS

Berita, Nasional263 views

NIK sebagai data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data

Jakarta, Suryadinamika.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan luar biasa,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ali Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai ‘keyword’ data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS,” katanya. (red/cnn)

Komentar