
KARAWANG– SURYADINAMIKA.NET
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengecam keras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lamban menyikapi kesiapan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa.
Hingga Jumat (16/10/2026), anggaran tersebut belum juga diserahkan kepada panitia Pilkades, meski tahapan pemilihan terus berjalan bahkan telah sampai kepada agenda pengukuhan calon tetap.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menilai sikap DPMD tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan panitia yang harus menjalankan tahapan Pilkades dengan tanggung jawab dan risiko, tetapi belum didukung kepastian pembiayaan.
“DPMD itu benar-benar enggak berpikir. Bagaimana panitia Pilkades harus bekerja penuh risiko tanpa dibarengi biaya?” tegas Saepudin Zuhri, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang semestinya sudah merealisasikan anggaran sejak awal tahapan Pilkades dimulai.
Keterlambatan pembiayaan berpotensi mengganggu kinerja panitia sekaligus menghambat pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat desa.
Saepudin Zuhri mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan baru yang dapat merembet hingga kepada para calon kepala desa yang tengah berkompetisi merebut kepercayaan masyarakat.
Ia menyoroti potensi munculnya bantuan dari pihak ketiga apabila kebutuhan operasional panitia tidak segera dipenuhi pemerintah daerah.
Situasi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi agar tidak membuka celah pembiayaan yang berpotensi membebani calon kepala desa.
“Yang seharusnya calon kades itu nol biaya, dengan keadaan yang terjadi berpotensi memicu siasat membuka ruang bantuan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat di tengah keberadaan calon kades tersebut,” ujarnya.
Saepudin menegaskan, dirinya tidak menginginkan adanya pungutan terhadap calon kepala desa untuk membiayai tahapan Pilkades.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang, menurutnya, mengatur pembiayaan Pilkades serentak melalui APBD kabupaten/kota.
“Saya tidak mengharapkan adanya pungutan biaya terhadap calon kades di pesta demokrasi Pilkades digital Kabupaten Karawang ini, karena biaya Pilkades itu telah diatur dalam PP 16 Tahun 2026 yang pembiayaannya oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Saepudin, anggaran Pilkades serentak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, perlengkapan lainnya, hingga biaya pelantikan kepala desa terpilih.
Sementara itu, pembiayaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) dibebankan kepada APBDes apabila pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme tersebut, yakni ketika kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Di tengah sorotan DPRD tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhammad Syaefulloh, memberikan jawaban berbeda ketika dikonfirmasi SuryaDinamika.net mengenai kesiapan anggaran dan amanat PP Nomor 16 Tahun 2026.
Syaefulloh menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia beralasan, penanggung jawab pelaksanaan Pilkades di tingkat desa sesuai ketentuan tersebut adalah BPD.
“Penanggung jawab pelaksanaan Pilkades tingkat desa sesuai PP itu adalah BPD, maka alangkah baiknya ditanyakan dulu ke BPD, anggaran Pilkades masih dibahas karena APBD perubahan Pemda Karawang saat ini tengah menunggu persetujuan Gubernur Jabar” kata Syaefulloh, Kamis 16/10/2026.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara langsung persoalan utama yang disoroti Komisi I DPRD Karawang, yakni kepastian realisasi anggaran Pilkades bagi 67 desa yang sedang menjalankan tahapan pemilihan.
Di tengah berjalannya persiapan Pilkades digital serentak yang dijadwalkan pada 22 November 2026, kepastian anggaran menjadi persoalan mendesak.
Pemerintah daerah dituntut memastikan kebutuhan pembiayaan terpenuhi agar panitia dapat bekerja sesuai tahapan tanpa dibayangi persoalan biaya.
Komisi I DPRD Karawang pun mengingatkan, keterlambatan anggaran tidak boleh berujung pada pembebanan biaya kepada calon kepala desa. Sebab, pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa harus berjalan dengan dukungan anggaran yang jelas, mekanisme yang tertib, dan tanpa pungutan yang berpotensi mencederai proses pemilihan. (Pri)









Komentar