Karawang,|SDM| Polres Karawang Polda Jabar, di ruang vicon media center Sarja Arya Racana menggelar Pers Confrence, kasus bentrok antar oknum berseragam organisasi masyarakat ( ormas ) berlabel Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten ( BPPKB) dengan Pemuda Pancasila di jalan Raya Mekarjaya kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa, (23/1/2024).
Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut, perkara ini digelar, berdasarLP/B/35/I/2024/SPKT POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT Tanggal 8 Januari 2024 atas nama pelapor Aas Mulyadi dengan korban Endang (46) warga Kampung Kaliwedi RT. 002/003
Polres Karawang menahan tersangka pelaku RM (24) ,warga Kampung Rawa Bolang, RT.003/ 004 Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek terkait perkara ini.
Satu orang dinyatakan dalam pencarian orang (DPO) sementara 5 tersangka pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Karawang menyoal alasan pasal 358 KUHPidana yang ancamannya 2,8 tahun.
Waka Polres Karawang menjelaskan, peristiwa tindak pidana di wilayah hukumnya ini terjadi Senin 6 Januari 2024, jam 11.30 Wib.
Dikatakan, korban dan rekan- rekannya saat itu tengah berada di kantor sekretariat Pemuda Pancasila ranting Mekar Jaya, korban kemudian terima voice note dari terlapor oknum berseragam ormas BPPKB Banten yang isinya menantang tawuran kepada oknum Pemuda Pancasila.
Sesaat kemudian, lanjut Waka Polres, datang ke TKP 30 orang oknum yang kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, batu ,botol, benda tumpul dan benda tajam. Tiga orang korban menderita luka -luka dan dirawat di RSUD serta Klinik Dimas Medika.
Pelapor lalu melaporkan peristiwa dialaminya ke Polres Karawang.
Polisi menyita enam bilah potongan bambu dan satu set baju barang bukti tindak pidana, dan menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHPidana , Barang siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama- lamanya 5 tahun 6 Bulan. (pri).

















