Aksi Solidaritas Jurnalis, Ketua DPD SWI Kabupaten Karawang Menyuarakan TOLAK Revisi UU Penyiaran

Berita178 views

Karawang,|SDM|Bentuk penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran, serta rasa solidaritas tinggi semua organisasi jurnalis yang eksis di Kabupaten Karawang, diantaranya, SWI, PWI, SMSI, IWO Indonesia, MIO , IWO, AJIB, JAWARA, INPERA, MOI, FWJ, APPI, dan IJTI Karawang selaku inisiator dalam aksi damai tolak pasal Draf Revisi RUU Penyiaran di Gedung DPRD Kabupaten Karawang. Rabu 29 Mei 2024.

Dalam RDP,  Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI)
DPD Karawang dengan Ketua Drs. Akhmad Yusup, bersama jajaran Pengurus berikut anggota, secara tegas tolak Revisi UU Penyiaran yang dinilai mengekang, mengancam kebebasan Pers.

Kata Yusup Ketua DPD SWI,” kita selaku insan Pers yang berprofesi sebagai Jurnalis,  terancam kemerdekaannya, kebebasan Pers saat ini sedang memburuk.

Salah satu pasal yang menuai protes, yakni pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur Larangan Penayangan Eksklusif Liputan Investigasi.

Sedangkan Liputan Investigasi dan Ekslusif merupakan MAHKOTA nya Jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama,” terang nya. (29/05)

Masih kata Yusup disela sela aksi solidaritas di gedung DPRD Karawang,” sebenarnya bukan masalah dekadensi peraturan semata tapi masalah demokrasi yang terkesan sedang tidak baik baik saja,” ungkapnya.

Dengan nada tensi yang tinggi Yusup mengatakan ” Bahwa Organisasi Profesi Wartawan Indonesia SWI (Sekber Wartawan Indonesia) DPD Karawang TOLAK REVISI UU PENYIARAN “,

Pasca Reformasi, kehadiran
Pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah menjamin independensi dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti tiga pilar Demokrasi lainnya, yakni kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif,” urainya.

Masih kata Yusup “Kemerdekaan Pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkas ketua SWI DPD Karawang.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, S.H. yang menerima dan mendengarkan tuntutan dari para Jurnalis menegaskan, pihaknya berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja Pemerintah. Jurnalis adalah Cek and Balance bagi Pemerintah yang harus tetap dijaga,” ujarnya.

Masih kata Budianto ,” jika Investigasi Jurnalis dipersulit oleh Undang Undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang wenangan yang lebih besar. Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan Revisi ini.” pungkas nya.
(JSB)

Komentar

Jangan Lewatkan