Karawang,- SURYADINAMIKA.net – Belakangan berkembang informasi munculnya usulan pertambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak diketahui dengan pasti dari manakah usulan itu pertama muncul. yang jelas, hari Selasa kemarin (10/1/2023) delapan belas orang kepala desa di Kabupaten Karawang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Menurut H. Budianto,SH, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, para Kades tersebut membawa aspirasi kades lainnya di Kabupaten Karawang.
Dikutip dari Berita Pembaruan.id, Rabu 11 Januari 2023, 18 Kades tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto,SH.di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023).
Pada kesempatan itu para kades mengusulkan pertambahan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Mereka berargumen, bahwa merampungkan program kerjanya tidak cukup dengan 6 tahun.
Rencananya, DPRD Kabupaten Karawang akan menggelar audensi dengan 297 Kades.
“Saya selaku Ketua DPRD apresiasi keinginan para kades, kendati dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di fasal 9 ayat 1 dan 2 sudah jelas jabatan kades itu 6 tahun.” Ujarnya, sebagaimana dikutip dari Berita Pembaruan.id.
Tapi, lanjut Budianto, sebagai wakil rakyat, dirinya tetap akan menerima usulan tersebut, untuk kemudian pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD, agar jelas alasannya, yang rencananya akan digelar pada Jumat, 13 Januari 2023.(red)
















