
KARAWANG-SURYADINAMIKA.NET Kejaksaan Negeri (Kejari)Karawang Jawa Barat, mengamankan aset senilai sekitar Rp12,7 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT.Bumi Artha Sedayu ( BAS) periode 2021–2024.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang menyita 68 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai taksiran Rp11,6 miliar, Rabu 21/10/2026.
Penyidik juga menitipkan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 ke rekening pemerintah lainnya.
Kasi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, SH,menyebut 68 bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan luas keseluruhan 87.281 meter persegi.
Rinciannya, 30 bidang tanah seluas 44.900 meter persegi berada di Kampung Curug, 25 bidang seluas 34.306 meter persegi di Kampung Bubulak, serta 13 bidang seluas 8.075 meter persegi di Kampung Kabandungan.
Salah satu bidang terluas mencapai 5.769 meter persegi di Kampung Curug dengan taksiran nilai Rp692,28 juta. Dan untuk bidang dengan nilai taksiran tertinggi berlokasi di Kampung Bubulak, seluas 2.769 meter persegi, senilai sekitar Rp1,299 miliar, kata Fadhil Razief.
Aset yang disita juga mencakup sebidang tanah beserta bangunan seluas 518 meter persegi di Kampung Curug dengan perkiraan nilai Rp322,5 juta.
Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada Maret hingga Desember 2024.
Penyitaan tanah dilakukan berdasar Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08 /2026 tanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B. SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Selain tanah, penyidik Kejari Karawang juga mengamankan uang Rp1,1 miliar dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS.
Penitipan uang tersebut mempedomani Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/ M.2. 26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026.
Dengan telah dilakukannya penyitaan dan penitipan tersebut, total aset diamankan Kejari Karawang mencapai sekitar Rp12,7 miliar.
Langkah ini dilakukan guna mengamankan barang bukti dan mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Karawang berulang menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tersebut yang menurutnya akan dilakukan profesional, transparan,dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Karawang memastikan, seluruh rangkaian kegiatan agenda penyitaan tanah hingga penitipan uang berlangsung aman, tertib, dan terkendali.(Pri)










Komentar