
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus Jawa Barat mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu ( BAS) periode 2021– 2024.
Tim penyidik Kejari menyita dua belas bidang tanah, tiga unit mobil, serta mengamankan uang senilai Rp 829,55 juta pada Kamis (15/10/2026).
Penyitaan tersebut menjadi bagian upaya penyidik mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebanyak dua belas bidang tanah yang disita berlokasi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan luas keseluruhan 9.645 meter persegi. Total perkiraan nilai aset tanah tersebut mencapai Rp9,94 miliar.
Penyitaan dilakukan berdasar Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Dari dua belas bidang tanah tersebut, satu bidang memiliki luas 2.057 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp6,171 miliar serta sebelas bidang lainnya berlokasi di Kampung Cipare RT 03 RW 01, Desa Tenjo, dengan luas dan nilai bervariasi.

Penyidik juga menyita mobil Toyota Vellfire , Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1.5 L warna hitam metalik tahun 2021 dengan dokumen BPKB dan STNK-nya tercatat atas nama HJ. Total perkiraan nilai ketiga kendaraan tersebut mencapai Rp150 juta.
Di hari yang sama, tim penyidik juga menyita dan menitipkan uang sejumlah Rp 829.550. 000 yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Langkah itu dilaksanakan Kejari Karawang berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT- 3468 /M.2.26/Fd.2/10 /2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677 Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026.
Total perkiraan nilai aset tanah, kendaraan dan uang diamankan mencapai Rp10,92 miliar.
Kejari Karawang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik terus mengumpulkan dan mengamankan barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian penyitaan tanah, kendaraan, dan penitipan uang tersebut dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.(Pri)










Komentar