
Karawang- SURYA DINAMIKA.NET
Sebanyak 837 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Karawang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026) pagi.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas II-A Karawang Ma’ruf Prasetyo di Lapangan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Senin 17/8/2026 pagi.
Untuk pertama kalinya, penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Karawang dilaksanakan di ruang publik tersebut.
Tiga warga binaan, yakni RN, AI, dan JA, hadir sebagai perwakilan penerima remisi dari ratusan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dari total 837 penerima, sebanyak 827 narapidana memperoleh RU-I, sedangkan 10 narapidana menerima RU-II.
Dari penerima RU-II tersebut, 8 orang langsung bebas, sementara 2 orang lainnya memperoleh RU-II dengan subsider.
Ma’ruf menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani,” kata Ma’ruf.
Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-81 harus menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk semakin serius mengikuti pembinaan dan mempersiapkan dirinya kembali ke tengah masyarakat.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman, tetapi benar-benar menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik perubahan diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Lapas Karawang, kata Ma’ruf, akan terus memperkuat pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Tujuannya agar warga binaan setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara produktif, mandiri, serta bertanggung jawab.
Pemberian remisi tersebut disaksikan Bupati Karawang, jajaran Forkopimda, SKPD Kabupaten Karawang, instansi vertikal, serta jajaran Lapas Kelas II-A Karawang, termasuk Kasubsi Registrasi dan staf registrasi.
Momentum kemerdekaan pun menjadi penanda bahwa kesempatan untuk berubah tetap terbuka.
Bagi ratusan warga binaan penerima remisi, pengurangan masa pidana bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk membuktikan perubahan ketika kembali ke masyarakat.( Pri)










Komentar