Kejagung Jerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Dugaan Korupsi Program MBG Mengarah ke Skema Terstruktur

Penetapan LMI memperkuat dugaan bahwa penyimpangan Program MBG tidak dilakukan sporadis, melainkan melalui pola yang terstruktur

Berita, Hukum28 views
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan/SURYADINAMIKA/istimewa

Jakarta – SURYA DINAMIKA.NET

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pejabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebelumnya ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang diduga melibatkan praktik suap, penyalahgunaan kewenangan dan penggelembungan anggaran bernilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Syarief Sulaeman Nahdi./ SURYADINAMIKA/ ist

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur perusahaan pemasok food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, LMI meminta dua saksi, YCS dan RD, mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Harga yang ditetapkan diduga telah memasukkan komponen fee bagi LMI sebagai syarat agar pengajuan titik pelayanan memperoleh persetujuan.

“Fee tersebut menjadi bagian dari harga yang dibebankan kepada calon mitra agar titik SPPG disetujui,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis,2 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan LMI memperkuat dugaan bahwa penyimpangan Program MBG tidak dilakukan sporadis, melainkan melalui pola yang terstruktur.

Penyidik menduga praktik tersebut mencakup pengaturan yayasan mitra, penunjukan perusahaan pemasok, hingga penetapan harga barang yang telah dibebani komisi bagi pihak tertentu.

Selain dugaan suap dalam proses persetujuan mitra SPPG, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil program.

Penyidik menilai pengadaan tersebut berpotensi membebani keuangan negara sekaligus mengurangi efektivitas Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

LMI merupakan lulusan AKABRI 1994 yang memiliki rekam jejak panjang di institusi Polri. Ia pernah bertugas di Korps Brimob, Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Barat, Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, hingga Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Di lingkungan BGN, LMI pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka.

Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan barang, proses penunjukan mitra SPPG, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.

Hingga kini besaran kerugian keuangan negara masih dihitung. Penyidik juga terus memeriksa saksi, menyita dokumen, menelusuri barang bukti elektronik, serta mengaudit transaksi keuangan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam Program MBG.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut program strategis pemerintah dengan anggaran sangat besar.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Seluruh pihak yang terbukti terlibat dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.(Pri)

Komentar