Karawang, SURYADINAMIKA.NET – Sekolah seharusnya menjadi tempat di mana setiap anak melabuhkan rasa aman dan menjemput masa depan. Realitasnya, hingga hari ini sekolah masih rawan menjadi rimba yang mencekam bagi generasi penerus bangsa.
Wajah pendidikan Karawang di awal 2026, terus dibayangi kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Hingga saat ini, sejumlah siswa baik perempuan maupun laki-laki ditemukan menjadi korban kekerasan seksual dari preadator berseragam pendidik.
Terbaru, di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, KH, oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau PPPK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Tidak hanya satu orang, ulah oknum guru tersebut juga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswa lainnya.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan mengapreasi langkah cepat Cadisdik Wilayah IV Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan proses pemanggilan tehadap oknum guru tersebut, Wawan menyampaikan, tidak ada ruang sedikit pun bagi predator seksual di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian diminta lebih responsif mensikapi setiap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah apalagi melibatkan oknum pendidik.
Disatu sisi Wawan menyayangkan statemen Kepala UPTD PPA Karawang yang mengatakan adanya proses mediasi dalam penanganan kasus ini, Wawan secara tegas meminta pihak terkait untuk tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual tehadap anak.
“Apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan, pelakunya adalah seorang pendidik, tidak pernah ada kata damai. Tidak kata mediasi harus diproses sampai tuntas, secara regulasi juga hukumannya lebih tinggi 2/3 kalau pelakunya adalah pendidik,” ucap Wawan.
Disatu sisi, Wawan menyayangkan juga perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Ditengah kekerasan seksual yang terus membayangi anak-anak di sekolah, kebijakan pemerintah justru berubah-ubah, Wawan menilai adanya kemunduran dalam perspektif perlindungan korban, berlakunya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dipandang sebagai Langkah mundur dalam melindungi anak-anak dari kekerasan.
Menurut Wawan, aturan tersebut justru menghapus rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur ketat dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 ini sama sekali tidak memberikan petunjuk teknis dan menyerahkan semua urusan penanganan kasus kepada kepala sekolah.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum dimana banyak sekolah sering kali lebih memilih menjaga citra sekolah Ketika ada kasus kekerasan, ketimbang melindungi dan memenuhi hak-hak korban.
“Kita minta UPTD PPA juga terkait hal-hal seperti ini lebih melek, lebih mempelajari regulasi, dan melakukan usulan perbaikan regulasi. Komnas Perlindungan Anak sendiri dalam waktu dekat ini kita akan coba beraudiensi dengan Kementerian terkait berubahnya regulasi ini,” pungkasnya. (red/fj)
















Komentar