JAKARTA- Kabar sangat baik menghampiri para PNS dan anggota TNI/ Polri. Pasalnya THR akan dibayarkan di awal ramadan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, pada 2026.
Hal ini diungkapkan Menkeu Purbaya lewat paparannya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2) lalu.
Dalam kesempatan sama, Purbaya mengatakan pencairan THR ditargetkan dilakukan pada awal Ramadan tahun ini. Namun, ia belum merinci tanggal pasti penyalurannya.
”Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.
Anggaran THR tersebut tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
”THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
THR dan Gaji ke 13
PNS tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini, namun pencairannya tidak dilakukan sekaligus.
Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Sedangkan kebutuhan untuk ASN daerah diperkirakan sekitar Rp19,3 triliun.
Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Kementerian Dalam Negeri pun menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15 Lebaran. ***










Komentar