LBH CAKRA Indonesia Gelar Diskusi Publik Pemanfaatan Tanah Timbul Pesisir Pantura Zona Kendali Abrasi dan Konservasi Ekosistem

Berita, Daerah325 views

SuryaDinamika.net, Karawang –  Lembaga Bantuan Hukum CAKRA Indonesia di Resto Alam Ceria menggelar diskusi publik Pemanfaatan Tanah Timbul Pesisir Pantai Utara sebagai Zona Pengendalian Abrasi dan Wilayah Konservasi Ekosistem menghadirkan nara sumber dari Kantor ATR BPN, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Dinas Perikanan dan Serikat Tani Karawang, menyertakan insan kampus, aktifis lingkungan serta kepala desa pesisir pantai Karawang, Kamis, (3/07/2025) siang.

Mengisi agenda ini, nara sumber dari Kantor ATR- BPN Karawang menyebut, mengacu Perda nomor 3 Tahun 2022 dikatakan tentang jarak sepadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi.

Hendra menyebut, disebutkan dalam surat edaran tentang penatagunaan tanah no.104, bahwa masyarakat bisa mendapat ijin mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu.

Sementara nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Dede Prambudi berujar, terjadi perbedaan tanah abrasi dan akresi pada arus pantai Karawang di sembilan kecamatan. Termasuk di area 23 hektar kawasan hutan. Garis pantai tergerus abrasi diantaranya, pantai Pisangan, pantai Cilebar, pantai Cilamaya Kulon, Desa Muara Cilamaya Wetan, Desa Sadari, Giant Sea Wall tanggul laut raksasa.

“Abrasi kini terjadi kian masif di pesisir pantai wilayah Kabupaten Karawang yang disebabkan oleh perubahan iklim dan peningkatan suhu global hingga sangat berpengaruh terhadap meluapnya air laut,” kata Dede seraya menyebut pencegahan abrasi dapat dilakukan dengan tanam pohon mangrove berkolaborasi bersama perusahaan.

Pada skala kecil, masyarakat agar dapat mengurangi suhu global melalui rumah kaca, yang dimulai dari pemilahan dan pengolahan sampah non pembakaran. Guna mereduksi panas, masyarakat agar pula rajin mengontrol penggunaan emisi gas buang kendaraanya dengan cara penghijauan lingkungan sekitar.

Dede mengajak masyarakat untuk mau menanam pohon bambu di tebing dan mengurus lingkungannya secara baik.

Sementara, nara sumber fungsional dari Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Ade Komarudin SPi M.Si, membahas soal harmonisasi sistem pengawasan tanah timbul.

Dalam keterangannya, Ade menyampaikan kajian hukum Archimedes dan hukum Lavoiser. Ia mengingatkan, masyarakat pesisir pantai di Kabupaten Karawang penting untuk selalu menjaga daerah konservasi tanah timbul di 18 muara.

“Abrasi tanah pesisir pantai Karawang terjadi mulai tahun 1980,” kata Ade.

Ade menyebut, sistem pemanfaatan tanah timbul penting menyertakan ketegasan regulasi, government, melalui koordinasi lintas instansi secara pasti serta partisipasi aktif menjaring aspirasi masyarakat menyoal Tekhnologi Geo parsial dan penegakan hukum.

“Antar Kelompok Masyarakat jangan dibenturkan kepentingannya,” tandas Ade

Direktur LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi, SH, menekankan bahwa wilayah pesisir Karawang saat ini menghadapi tekanan ekologis serius yang butuh respon kebijakan yang tepat.

Senada pernyataan nara sumber pendahulunya, nara sumber dari Serikat Tani Karawang Deden Sopiyan menyebut pihaknya telah dari sejak tahun 2000 mengorganisir kepentingan petani dan nelayan Karawang.

“Secara umum penataan lahan di negeri ini belum selesai,” kata Deden.

Menurutnya, akibat tidak adanya skema yang benar dalam menangani kepentingan masyarakat pesisir, menjadikan tim terpadu penanganan persoalan pertanahan di Karawang bentukan Bupati Karawang belum bersikap serius dalam tugasnya.

Deden menyebut, sejumlah hal terjadi di area hutan dan tanah timbul yang tak jelas regulasi pelepasan haknya dari kehutanan.

“Kalau pemerintah tak serius tangani tanah pesisir, situasi itu sangat bisa dipastikan akan dilakukannya pengalihan penguasaan oleh pihak swasta dan berduit,” kata Deden.

Sementara disampaikan Kades Tambaksari, Katam (33) dalam sesi tanya jawab audiens kegiatan ini, menurutnya wilayah desa Tambaksari pada tahun 2004 terjadi abrasi tsunami hingga lenyapnya satu dusun dalam luasan area sekira satu kilometer. Namun kemudian, lanjut Katam, pada tahun 2021 lalu di pesisir pantai wilayah desanya timbul akresi sepanjang 200 meter. dimana pada lahan itu menurutnya, akan dijadikannya wilayah konservasi mangrove.

Kaitan ini Katam menanyakan, tentang cara untuk bisa mengusulkan dan melegalisasi tanah timbul di desanya. Menjawab soal ini, Hendra, nara sumber asal Kantor ATR BPN Karawang mendalilkan, Peraturan Pemerihtah nomor 17 tahun 2021 tentang tanah musnah. Menurutnya hak keperdataan masyarakat takkan hilang untuk ini.

“Selama tanah itu tidak dikatagorikan sebagai tanah musnah, maka kepada masyarakat akan diberikan rekonstruksi daerah berlegalitas. Istilah tanah dikuasai negara, artinya negara tidak berwenang memiliki, namun negara akan mengatur kepemilikan penguasaan tanah itu,” jelas Hendra.

Memungkas pernyataannya, Hendra menyebut, menyoal Surat Keterangan Desa (SKD) sebagai alas hak saat mendaftarkan tanahnya, fungsi BPN sebagai pencatat administrasi yang hanya akan mendata tanah non area kehutanan.

Usai kegiatan ini, pengurus LBH CAKRA Indonesia Dadi Mulyadi, kepada insan media berpesan agar masyarakat Karawang senantiasa peduli menjaga pesisir pantai Karawang dari abrasi serta menjaga kekayaan biota laut dan terumbu karang laut demi generasi mendatang. (Pri)

Komentar