Imigrasi Karawang Umumkan Tarif Baru Layanan Permohonan Paspor

Berita520 views
Petrus Teguh Aprianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Jawa Barat

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor, berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024.

Kepentingan ini, mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, penyesuaian tarif mencakup sejumlah perubahan.

” untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif 350 ribu rupiah , untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya 650 ribu rupiah, dan, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun tarifnya Rp 650 ribu rupiah, sedangkan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 950 ribu rupiah, jelas Petrus, Jum,at , 13/12/2024, siang seraya menyebutnya, penyesuaian tarif ini, telah melalui proses kajian mendalam sebelumnya.

“Kami pastikan, penyesuaian tarif paspor ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan, dan masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik,” tandas Petrus.

Masyarakat yang memerlukan informasi soal penyesuaian tarif paspor, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang.

ā€œSilahkan datang langsung ke layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial tersedia,ā€ pungkas Petrus. ( pri )

Komentar

Jangan Lewatkan