Bungkam Kebebasan Pers, SMSI Karawang Tolak RUU Penyiaran

Berita, Nasional186 views
Suhlan Pribadi, Ketua SMSI Kab. Karawang

Karawang,|SDM|Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) disahkan jadi Undang-undang.

Sikap tegas itu disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Suhlan Pribadi, Rabu (29/5).

Suhlan menilai, undang-undang tersebut bakal membungkam kebebasan pers dan mengancam demokrasi.

“Pasal 50 B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, selain berupaya membungkam pers juga mengancam iklim demokrasi Indonesia,” ucapnya.

Menurut Suhlan, bila RUU ini disahkan, maka menambah panjang daftar regulasi yang tidak pro demokrasi dan pemberantasan korupsi.

“RUU ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi. RUU Penyiaran juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan,” sambungnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi.

“Konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Sehingga, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum daam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.” papar Suhlan. (Red)

Komentar