SURYADINAMIKA.net,Karawang– Jagat Karawang, sore ini dihebohkan dengan beredarnya vidio, seorang berkaos putih bercelana hitam pendek bersitegang dengan seseorang berbaju orange bertangan panjang. Ada beberapa orang di sekitar lokasi tersebut menyaksikan peristiwa itu. Terjadi sedikit keributan, keduanya bersitegang, entah apa yang dipersoalkan, mengingat, rekaman vidio tersebut, artikulasi kata-kata keduanya kurang jelas.
Di tengah-tengah vidio itu, nampak jelas pria berkaos putih bercelana hitam pendek lebih agresif, cenderung melakukan intimidasi, menarik narik baju, dan sempat dengan jelas pria berbaju orange didorong pria berkaos putih, hingga terjatuh terlentang di tanah. Sempat terdengar teriakan seorang perempuan, yang diperkirakan istri korban.
Vidio yang berdurasi 2 menit itu diduga direkam oleh seseorang dari jarak yang tidak terlalu dekat.
Dengan viralnya vidio tersebut, diperoleh informasi, bahwa pria berkaos putih bercelana pendek hitam adalah seorang kepala desa. Menurut sumber yang sangat bisa dipercaya, ia adalah kepala desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. Sedangkan pria yang didorong hingga terjatuh adalah warga dengan inisial J.
Melihat tindakan yang dilakukan pria berkaos putih terhadap J, di vidio tersebut, praktisi hukum Syarif Hidayat,SH menilai bahwa perbuatan itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal 352 KUHP.
“Meski tindakan itu termasuk tipiring, tapi tetap saja pidana”ujarnya,(6/2).
(KS)
Komentar