
Karawang,- SURYADINAMIKA.net – Advokat senior, H. Elyasa Budianto,SH menanggapi positif sikap konsisten Asep Agustian,SH,MH, Ketua Tim Pengacara dua wartawan korban penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikutip dari iNews.Jabar.id, Asep Agustian mengatakan “Kami tidak terpengaruh dengan upaya tersangka melakukan praperadilan di PN Karawang. Itu hak mereka melakukan upaya hukum. Namun kami pastikan kami tetap berjalan sesuai koridor hukum agar para tersangka segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Asep Agustian, Rabu (19/10/2022).
Lebih jauh, ia mengatakan, “Kami tegaskan bahwa klien kami sudah menyatakan tidak akan berdamai. Jadi sebaiknya jangan lagi melakukan manuver agar kami berdamai,” katanya.
Bahkan Asep merasa yakin, tersangka bukan hanya 4 orang, bisa bertambah hingga jadi 9 orang.
“Kalau kami pelajari kontruksi hukumnya, potensi tersangka baru, bisa sampai lima orang lagi. Tapi sekali lagi kami percaya penuh dengan polisi,” ucapnya.
Sikap konsisten tersebut sontak mendapat dukungan positip dari Elyasa Budianto,SH. Bahkan Elyasa mendorong agar pihak-pihak yang disebut-sebut melakukan penyuapan terhadap korban (Junot), untuk dilaporkan pada polisi.
“Selaku sesama praktisi hukum, saya sepakat, saya suport konsistensi Tim Kuasa Hukum korban untuk tetap berjalan pada koridor hukum untuk menegakkan hukum yang adil. Meskipun, begitu saya dorong tim kuasa hukum untuk berani melaporkan penyuap Junot itu, yang katanya Bupati kita.” Ungkap Elyasa kepada redaksi SURYADINAMIKA. (20/10). (red)









