Karawang,|SDM| Unit Reskrim Polsek Tempuran menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya pungutan liar di pintu masuk wisata pantai Cibendo Desa Ciparagejaya terhadap pengunjung yang menggunakan roda 4 dan roda 2.
Aiptu Wawan S (Kanit Reskrim) dan Aiptu H. Ano (Kanit Intelkam) bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan pengamanan, Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar jam. 15.00 WIB.
Kepada anak-anak muda yang nongkrong di pintu masuk objek wisata Pantai Cibendo desa Ciparagejaya, diberikan himbauan untuk tidak melakukan pungutan liar yang akan meresahkan bagi pengunjung dan pemilik warung/rumah makan.
“Jangan lakukan pungli, ya, ini bisa meresahkan warga, baik warga pengunjung maupun warga pemilik warung. Apabila masih melakukan pungutan liar akan dilakukan penangkapan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.” Kata Aiptu Wawan. (*)

















