Proyek TPT Di Desa Gombongsari Tanpa Papan Informasi, Ada Pengurangan Spek

Karawang,|SURYADINAMIKA.net|Tanpa Papan Informasi, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang membatasi area Tempat Pemakaman Umum dengan sawah warga, di Dusun Rawasari Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Jawa Barat, menuai pertanyaan publik. Seharusnya, setiap proyek yang dibiayai uang negara, baik APBD maupun APBN harus memasang papan informasi proyek.

Hal di atas disampaikan Agus Mustofa dari SWI DPD Kabupaten Karawang ketika diminta pendapatnya tentang temuan proyek pembangunan TPT TPU di Desa Gombong Sari  dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai negara.

“Setiap pembangunan yang dananya bersumber dari pemerintah, baik itu Pusat, Provinsi, dan Daerah, wajib memasang papan atau baligo informasi. Dengan adanya proyek tanpa papan informasi sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan”, tutur Agus.(31/3)

Lebih jauh Agus mengatakan, “Mekanisme tata letak batu pondasi TPT, kan semestinya digali terlebih dahulu, supaya TPT kokoh. Fakta di lokasi kerjaan tidak di gali terlebih dahulu, terkesan asal jadi, rentan roboh, kan janggal”, ungkapnya.

” Semestinya pemasangan lebar dasar pondasi 40 centimeter nyatanya Cuma dipasang 32 centimeter sehingga diduga kuat hilang polume Raib 8 cm x panjang 150 Meter, jumlah yang lumayan Pantastis. Bahkan ketinggian mestinya dipasang 80 cm cuma hanya dipasang ada 60 cm, dikemanakan yang 20 Cm nya, kata Agus penuh tanda tanya.

” Yang jadi pertanyaan saya sebagai Jajaran DPD SWI dan Publik apakah proyek TPT di TPU, di wilayah Desa Gombongsari bersumber dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2023, atau dari Dinas PUPR.
Dicurigai Kades Gombong sari, memangkas volume, tinggi dan pondasi TPT, dan kangkangi UU KIP no 14 Tahun 2008″, pungkas Agus Mustofa.

Salah seorang pekerja di lokasi yang jati dirinya enggan dipublikasikan, mengatakan, papan informasi kemarin ada tapi pagi harinya sudah tidak ada, mungkin ada yang curi. Untuk panjang nya, 145 meter, dan tinggi 60 Cm, biaya 150 juta. Kami semua di kasih upah oleh Lurah Gombongsari”, terang pekerja.(29/3).

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Gombong Sari belum berhasil dikonfirmasi.
(JSB)

Jangan Lewatkan