Karawang,|SDM|Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan PT. Survey Indonesia di kelurahan Nagasari kecamatan Karawang Barat, mensosialisasikan kompensasi ROW Rekondukting SUTT 150 kv Kosambi Baru Tx New Sukatani Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis, (25/1/2024) siang.
Perwakilan PLN menyebut, mengacu Peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 pasal 1, Kompensasi akan diberikan PLN Persero kepada masyarakat berkediaman hunian radius 10 meter dari keberadaan tower Sutet.
Terkait proyek peremajaan tower dan jaringan saluran udara ekstra tinggi (SUTET) PLN di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang ini, PLN (Persero) akan membayarkan kompensasi untuk tanah dan bangunan milik masyarakat dibayarkan 15 persen, dengan ketentuan rumah serta tanah masyarakat tersebut ,walau sudah diberikan kompensasi oleh PLN masih boleh dihuni oleh pemiliknya, asalkan tidak didaerah ruang bebas minimum SUTT 150 KV.
Pembayaran kompensasi terhadap masyarakat terdampak pembangunan terlebih dahulu akan dihitung oleh Kantor jasa penilai publik aprasial independen dan profesional.
Sementara untuk tanaman milik masyarakat, PLN (Persero) akan membayar kompensasinya 100 persen dan pohon itu akan ditebang.
Peremajaan Tower Sutet akan membangun jaringan transmisi listrik baru, mengganti
seluruh konduktor pada pembangunan jaringan tenaga listrik yang telah ada.
Proyek peremajaan Tower Sutet PLN di Kabupaten Bekasi meliputi kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Timur dan kecamatan Kedung Waringin.
Proyek peremajaan Tower Sutet PLN dikerjakan pelaksana pembangunan PT.PLN( Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah I Cipongkor Bandung Barat , dengan Direksi pekerjaan oleh PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah Jalan Karawitan 32 Bandung.
unit pelaksana proyek jasa desa Srinagen bagian tengah 1 Cipongkor Bandung Barat.
Proyek peremajaan tower Sutet dilakukan karena Transmisi SUTT 150 KV Kosambi Baru sudah lama beroperasi, karenanya demi menjaga keandalan dan keamanan sistim transmisi SUTT 150 KV Kosambi – Tx New Sukatani maka dilakukan Rekondukting ( penggantian konduktor) dan peremajaan tower transmisinya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 1 menyebut, Kompensasi, adalah pemberian sejumlah uang, kepada pemegang hak atas tanah, berikut bangunan tanaman atau benda lain yang berada diatas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenaga listrikan tanpa dilakukan pelepasan hak atas tanah.
Kompensasi hak atas tanah hanya diberikan satu kali. dalam hal tanah bangunan dan atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan kepada pemegang hak yang baru, pemegang hak yang baru tidak berhak mendapat kompensasi.
Disebutkan, proyek peremajaan tower SUTET selain dilatarbelakangi oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 188. K / HK.02/MEN.I/ 2021 Tanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT.PLN (Persero )tahun 2021 sampai dengan 2030, pada tabel B312 nomor 38 rincian rencana pembangunan jaringan transmisi dimana ditargetkan COD pada tahun 2023.
Juga mengacu kepada Permen ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dikompensasi atas tanah bangunan dan atau tanaman yang berada di ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Sesuai dengan SNI 04-6918 2002 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas minimum pada saluran udara Tegangan Tinggi ( SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET), jarak bebas minimum dari kawat terendah SUTT 150 KV ke bangunan/ hunian minimum 5 meter, Jalan Raya / rel KA minimum 9 meter, lapangan umum 13,5 meter, titik tertinggi ruang kumpul pada kedudukan air pasang 4 meter.
Sosialisasi peremajaan tower Sutet PLN ini dihadiri Muspika Karawang Barat.( pri)









