
SURYADINAMIKA.net, Jakarta – Pelantikan kepala daerah secara bertahap yang seharusnya dimulai pada 6 Februari 2025, kemungkinan besar akan diundur. Hal tersebut sedang dipertimbangkan pemerintah setelah mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rencana mempercepat pembacaan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada.
“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari MK. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).
Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan begitu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Sebab, percepatan itu membuka peluang kepala daerah yang sedang bersengketa di MK, tetapi perkara dinyatakan dismissal, bisa turut dilantik pada tahap pertama.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat degan Komisi II DPR pada Senin mendatang.
Tito mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di MK akan mundur dari jadwal semula. Pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025. (*)
Related posts:
- Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD LPM) Kabupaten Karawang Periode 2023 – 2028 Karawang|SDM| Panitia Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD LPM), Kabupaten...
- Jelang Pelantikan ” Jajaka Nusantara” DPD Karawang Kompak Mohon Pemkab Karawang Beri Dukungan. Karawang,|SDM|Ormas Jajaka Nusantara atau Jawara Jaga Kampung HK.Damin Sada sebagai...









Komentar