Melawan Mau Diringkus , Kaki Residivis ON Diberi Peluru Tim Sanggabuana Polres Karawang

Berita, Kriminal316 views

Karawang,|SDM|Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar, meringkus ON (34) pria pengangguran, warga kecamatan Tempuran, residivis kambuhan sekaligus DPO Polres Karawang ,seusai dia kembali bikin onar, melakukan pembakaran warung kelontong di desa Pagadungan kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, hingga video peristiwanya viral di jagat maya.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, dalam Pers Confrence di ruang vicon media Center Sarja Arya Racana Polres Karawang Senin siang ( 12/2/2024) menjelaskan, selain berstatus residivis Dalam perkara kepemilikan narkoba, dan pernah menghuni penjara setahun lamanya di tahun 2013, tersangka ON , adalah orang yang tengah dicari Polres Karawang, terkait kasus pengrusakan barang milik orang lain pada peristiwa bentrok antar organisasi masyarakat ( Ormas) di kawasan industri Surya Cipta ,September tahun 2023 lalu.

Kepada Polisi, ON mengaku, saat melakukan aksi konyolnya dia dalam kondisi mabuk. Tersangka ON melakukan perbuatan jahatnya seusai dia mendatangi penjaga warung kelontong untuk menjual hand phone miliknya seharga Rp 300.000,00.

tersangka ON digelandang petugas ke rutan Polres Karawang

Namun permintaan ON ditolak penunggu warung kelontong, beralasan tidak memiliki uang sejumlah itu.

Penolakan penjaga warung, membuat ON tersinggung. Tak lama berselang, seusai día tinggalkan itu warung kelontong, ON balik lagi ketempat itu, membawa botol berisi minyak bensin, dan tanpa lagi riskan oleh keadaan sekitarnya, tersangka ON langsung menyiramkan minyak bensin dibawanya ke etalase warung kelontong lalu membakarnya, hingga timbulkan kobaran api dan melalap sejumlah barang di dalam warung itu.

Usai membakar warung itu ,tersangka kabur dan bersembunyi di tempat kawannya.

Dampak perbuatan nekad ON, pemilik warung mengaku, dirinya merugi hingga 10 Juta rupiah dan melaporkan peristiwa naas menimpanya ke Polsek Tempuran.

Polsek Tempuran, kemudian mengalihkan penanganan perkaranya ke Polres Karawang . Sejurus kemudian
Perburuan pelakupun dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB , Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya di desa Sumur Gede kecamatan Cilamaya Kulon.

Karena ON berusaha melawan saat dirinya mau diringkus, Polisi lalu memberi tindakan tegas dan terukur untuknya, dengan menembak kaki kanan ON.

Kapolres Karawang menegaskan, Polres Karawang tidak mentoleransi setiap tindakan premanisme di wilayah hukumnya, baik dilakukan individu ataupun kolektif.

” semua akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tandas Kapolres.(pri)