Melalui Giat Ngawangkong, Dua Anggota Polsek Tempuran Ajak Warga Desa Jaga Kamtibmas

Kamtibmas769 views

Karawang,|SDM| Bhabinkamtibmas Polsek Tempuran Aiptu Jajat Sudrajat bersama Aipda M. Ahri melaksanakan Giat Ngawangkong/Ngobrol bareng bersama warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Kamis 30 Mei 2024 malam.

Aipda M. Ahri mengatakan, ia bersama rekannya malaksanakan giat ngawangkong bersama tokoh pemuda dan warga masyarakat, para petugas jaga ronda Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan itu, Aipda M. Ahri mensosialisasikan Nomor Layanan Kepolisian Bebas Pulsa 110 untuk mempermudah pengaduan masyarakat atau memerlukan bantuan Polisi. Menghimbau kepada tokoh dan warga masyarakat agar hati –  hati dan waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila menemukan dan melihat tanda tanda adanya tindak pidana tersebut agar segera lapor kepada pihak Kepolisian.

Lebih lanjut, Aipda M. Ahri mengatakan, ia juga mensosialisasikan Nomor WA 082211272003 Lapor Pak Kapolres, sebagai upaya Kapolres Karawang dalam menindak lanjuti Laporan dan dumas agar terlayani dengan baik dan cepat.

“Kami memberikan himbauan kamtibmas tentang antisipasi curat, curas dan curanmor, penipuan secara jual beli online. Bila menemukan hal itu segera
melapor kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.” ujar M. Ahri.

“Menyikapi situasi, dalam masa – masa  ini kita harus saling menjaga keamanan kamtibmas agar terciptanya wilayah yang kondusif. Toleransi terhadap perbedaan, jaga persatuan dan kesatuan,  tidak ada konflik sosial dalam lingkungan Desa.” ucapnya.

Mengenai larangan penggunaan knalpot brong, Aipda M. Ahri menyampaikan ajakan agar aparat desa dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan himbauan kepada warganya untuk tidak menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Tempuran.(*)

Komentar