Karawang, |SDM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang sedang menggodog usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengembangan Budaya Daerah tahun 2023.
Salah satu organisasi seni Budaya di Kabupaten Karawang, Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) memberi masukan dan sekaligus mengusulkan agar Pencak Silat masuk di pembahasan Raperda tersebut.
Menanggapi hal di atas, salah seorang anggota DPR D Kabupaten Karawang Komisi I, Asep Saepudin Zuhri,SH mengatakan, bahwa Pencak Silat sudah masuk seni budaya nasional, sehingga tidak menjadi bahan pembahasan dalam menyusun Raperda itu.
“Pencak Silat itu sudah masuk kebudayaan Nasional. Di Raperda Karawang ini ngatur budaya lokal. Psl 64 olahraga tradisional.
Di perda menerangkan secara umum, nanti teknis di perbup.” Tulis Saepudin Zuhri melalui WA (5/9).
Dikutip dari website Delegasi Tetap RI di UNESCO, Pencak Silat, sebagai salah satu seni bela diri, merupakan tradisi khas Indonesia yang telah ada dari generasi ke generasi. Tradisi Pencak Silat berawal dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dan berkembang ke seluruh wilayah Indonesia dengan masing-masing keunikan gerakan dan musik yang mengiringinya. Tradisi Pencak Silat memiliki seluruh elemen yang membentuk warisan budaya tak benda. Tradisi pencak silat terdiri dari tradisi lisan; seni pertunjukan, ritual dan festival; kerajinan tradisional; pengetahuan dan praktik sosial serta kearifan lokal. (Red)