
Karawang,|SURYADINAMIKA.net| Untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan dimana ummat Islam melaksanakan ibadah puasa, Kapolsek Tempuran AKP RIGEL SUHAKSO, SH, menyampaikan Maklumat Forkopimda Karawang tentang Kepatuhan Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M di Wilayah Kabupaten Karawang.
Maklumat tersebut dibacakan Kapolsek Tempuran AKP RIGEL SUHAKSO,SH di Masjid Jami Al-Hidayah Desa Pagadungan, sebelum pelaksanaan sholat Jumat 24 Maret 2023.
Isi Maklumat yang dibacakan yaitu sbb:
1. Bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika Aktifitas Masyarakat pasa saat Bulan Suci Ramadhan 1444H/ 2023M yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka untuk mewujudkan situqsi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif, maka diberlakukan ketentuan sbb:
a. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.
b. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan / konvoi dengan menggunakan kendaraan R4 maupun R2 dalam bentuk Sahur OTR ( _ON THE ROAD_) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (Tawuran).
c. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
d. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balap liar di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Karawang.
e. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
f. Dilarang melakukan aksi sweefing atau razia liar.
g. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat” ( Premanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).
h. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta dan benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan dibulan Suci Ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.
2. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
3. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.(*)
















