
KARAWANG — SURYADINAMIKA.NET
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin, menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) serta penerapan peraturan desa.
Menurut Endang, BPD merupakan representasi masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus dijalankan secara aktif, konsisten, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti keberadaan peraturan desa yang mengatur pungutan retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun melampaui kewenangan pemerintah desa.
“Termasuk soal PADes yang telah dibuat peraturan desa,perlu kembali dilakukan evaluasi,” kata Endang Sodikin,Senin lalu (5/10/2026).
Endang menekankan, setiap kebijakan dan pungutan di tingkat desa harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Evaluasi terhadap peraturan desa menjadi penting untuk memastikan pelaksanaannya sesuai kewenangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam konteks tersebut, BPD dituntut lebih cermat mengawasi kebijakan pemerintah desa, mulai dari pelaksanaan APBDes hingga penerapan peraturan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Dengan keberadaan BPD yang selalu update, kami yakin keadaan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
67 Desa Bersiap Gelar Pilkades Digital
Penegasan tersebut menjadi perhatian di tengah persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang.
Sebanyak 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan dijadwalkan menggelar Pilkades pada 22 November 2026.
Sebelum pemungutan suara, masing-masing calon kepala desa dijadwalkan mengambil nomor urut pada 15 Oktober 2026.
Panitia Pilkades akan menyiapkan 348 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan masing-masing TPS dilengkapi dua bilik suara untuk melayani pemilih.
Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menerapkan persyaratan bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.
Mereka diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan Inspektorat, mengusulkan surat izin prinsip, serta memperoleh rekomendasi Bupati Karawang.
Dengan rangkaian persiapan tersebut,pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, kepatuhan terhadap regulasi,dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa tetap menjadi aspek penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai ketentuan.(Pri)













Komentar