Antisipasi Kriminalisasi Guru, PGRI Gandeng Advokat dan LSM

Uyat,M.Pd – Ketua PD PGRI Kabupaten Karawang

Karawang,SURYADINAMIKA.net- Prihatin dengan maraknya tindakan kriminalisasi guru oleh orang tua murid, PGRI Karawang menggandeng LSM dan advokat sebagai tim hukum PGRI.

Hal itu terungkap saat PGRI Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Daerah ke 4 yang digelar di Hotel Aksya Telukjambe Barat, Selasa 5 Nopember 2924.

Uyat,M.Pd,  Ketua Pengurus Daerah PGRI Kabupaten Karawang menyampaikan hal itu pada sambutannya.

Ia mengatakan, pada tahun 2019, PGRI Pusat (PB PGRI) telah menandatangani kesepakatan (MOU) antara PGRI dengan Kapolri tentang perlindungan profesi guru. Kesepakatan tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga  HUT Karawang ke-393, Bupati Aep Pasang Target , Birokrasi Dipangkas Pembangunan Tak Boleh Mandek”

“Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru tidak bisa dipidana. Kami, PGRI yang dipimpin Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi, M.Pd telah menandatangani MOU dengan Kapolri yang kala itu pak Tito Karnavian, tentang perlindungan hukum pada profesi guru. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, kami menggandeng beberapa advokat sebagai tim hukum PGRI Karawang.” Paparnya.

Selain itu, PGRI Karawang juga menggandeng LSM. Uyat mengatakan, LSM yang dimaksud adalah LSM yang memahami posisi pendidikan yang di dalamnya ada profesi guru, dalam membangun bangsa.

Baca Juga  Mak Resih dan Mak Halimah Resmikan Jembatan Harmoni, Bupati Aep Jadi Saksi

Ia juga menyinggung, kriminalisasi terhadap guru, seperti yang sedang terjadi di kecamatan Baito Sulawesi Tenggara, dimana seorang guru honorer dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menganiaya muridnya.

Hal serupa juga terjadi di Karawang. Uyat menyebutkan sebuah peristiwa terjadi di sebuah kecamatan di kabupaten Karawang, orang tua murid yang menuduh guru telah melakukan perundungan (bullying) terhadap anaknya, saat pembelajaran di dalam kelas.

“Kepala sekolah dan guru berinisiatif mendatangi rumah orang tua murid untuk minta maaf dan mengklierkan persoalan. Tapi, orang tua itu malah menyuruh kepala sekolah dan guru tersebut mendatangi LBH.” Ujar Uyat.

Baca Juga  Menhan RI : Prajurit Wajib Pegang Teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Hingga Akhir Pengabdian

Rakerda PGRI kabupaten Karawang ke 4 dihadiri seluruh Pengurus Cabang PGRI Kecamatan, PJ Bupati Karawang Temmy Wawan Dharmawan, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen, SIK, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Pengurus Daerah PGRI  Propinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua PGRI Jabar H.E .Kusdinar MPd.

Jurnalis : Supriatno

Redaktur : Kasim Suriadinata

 

 

 

Komentar